Driver Online Tuntut THR

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Driver Online Gigih Perjuangkan Hak-haknya (foto:istimewa)

Driver Online Gigih Perjuangkan Hak-haknya (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demontrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.

Menurutnya, Kemenaker tengah membuat peraturan THR ojol ini yang disinyalir bakal keluar dalam waktu dekat. “Kami menuntut THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Tambang Ilegal Masih Marak

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menolak adanya hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Menuturnya, itu hanya dalih dari platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja.

Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol. Keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam,” tuturnya.

Baca Juga :  Forpeban Kalsel, Pemuda Islam, dan IPPI Bersama Bank Kalsel Salurkan 250 Paket Sembako Menjelang Ramadhan

Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya. Sebab, fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah atau tarif murah.

Sementara itu, lanjutnya, insentif dari perusahaan platform selama ini tidak mensejahterakan pekerja, sebab dinilai memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan 8 jam kerja.

“Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform,” imbuhnya.

Berita Terkait

Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi
Peringatan Perjalanan bagi Warganya yang Bepergian ke Amerika Serikat
Sejumlah Daerah Rusuh saat Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa di Kalsel Ikut Turun ke Jalan
KJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
24-27 Maret 2025, ASN Mulai Work From Anywhere (WFA)
Program Ramadan di 145 SPBU di Indonesia
Naik Kapal TNI AL, Ini Mudik Gratis 2025
Indonesia Berpartisipasi di Forum Insinyur Muda Asia Pasifik

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 01:45 WITA

Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:02 WITA

Peringatan Perjalanan bagi Warganya yang Bepergian ke Amerika Serikat

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:01 WITA

Sejumlah Daerah Rusuh saat Demo Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa di Kalsel Ikut Turun ke Jalan

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:14 WITA

KJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:29 WITA

24-27 Maret 2025, ASN Mulai Work From Anywhere (WFA)

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA