BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demontrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
Menurutnya, Kemenaker tengah membuat peraturan THR ojol ini yang disinyalir bakal keluar dalam waktu dekat. “Kami menuntut THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga menolak adanya hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Menuturnya, itu hanya dalih dari platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja.
“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol. Keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam,” tuturnya.
Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya. Sebab, fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah atau tarif murah.
Sementara itu, lanjutnya, insentif dari perusahaan platform selama ini tidak mensejahterakan pekerja, sebab dinilai memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan 8 jam kerja.
“Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform,” imbuhnya.