Driver Online Tuntut THR – bomindonesia.com

Driver Online Tuntut THR

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Driver Online Tuntut THR

Driver Online Gigih Perjuangkan Hak-haknya (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demontrasi untuk menuntut adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur driver online sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Kemenaker tengah membuat peraturan THR ojol ini yang disinyalir bakal keluar dalam waktu dekat. “Kami menuntut THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menolak adanya hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Menuturnya, itu hanya dalih dari platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja.

“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol. Keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam,” tuturnya.

Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya. Sebab, fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah atau tarif murah.

Sementara itu, lanjutnya, insentif dari perusahaan platform selama ini tidak mensejahterakan pekerja, sebab dinilai memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan 8 jam kerja.

“Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
ORI Kalsel Himpun Tokoh Lintas Profesi, dari Pengusaha hingga Mantan Petinggi Kejati

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights