Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bank, Praperadilkan Kejati Kalsel

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan  dua karyawan salah satu bank plat merah melawan Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Suasana sidang praperadilan dua karyawan salah satu bank plat merah melawan Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Tak terima dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dua karyawan di salah satu bank plat merah di Banjarmasin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banjarmasin.

Praperadilan diajukan sebab mereka menyatakan kalau penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel tidak sah.

Sidang praperadilan sendiri, Senin (9/12/2024) mulai bergulir. Dipimpin hakim tunggal Dyah Nur Santi SH pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya nampak menyerahkan surat permohonan kepada hakim dan termohon Kejati Kalsel yang diwakili para jaksa dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Tren Impor Gandum Tunjukkan Peningkatan

Namun karena sudah diserahkan terdahulu, sehingga pemohon tidak membacakan lagi permohonan di ruang sidang. Hakim akhirnya hanya menjadwalkan agenda sidang replik, duplik, dan pengajukan barang bukti untuk sidang yang harus berakhir dalam satu minggu ini.

Usai sidang kuasa hukum pemohon ketika dikonfirmasi enggan menyampaikan alasan pemohon praperadilan. “Lihat disidang aja,” ujarnya singkat dan langsung pergi meninggalkan wartawan yang sering ngepos di PN Banjarmasin.

Dari penelusuran Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin perkara praperadilan dengan nomor 7 dan 8/Pid.Pra/2024/PN Bjm, tertera permohon praperadilan atas nama Wira Rizkillah Pradana dan Eko Santoso.

Baca Juga :  Segmen KPR Miliki Pertumbuhan Positif

Dalam permohonannya, pemohon meminta PN Banjarmasin menjatuhkan putusan, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Penetapan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Penyidikan yang dilakukan termohon juga tidak sah.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demikian isi surat permohonan praperadilan para pemohon.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara
Sinergitas Polda,Binda Kalsel, ULM, dan PT. AGM Dukung Ketahanan Pangan di Bidang Peternakan
Gara-Gara Ogah Bayar Pajak, Enam Wajib Pajak Masuk Penjara Selama 2024
Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso
JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bansos Dinas Perkimtan Tanbu, Berikut Kesaksiannya
Capai 45 Ribu Pasien Selama 2024 Kunjungi RSGM Gusti Hasan Aman
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara
Polda Kalsel Tetapkan Bendahara PT PLJ Tersangka Penggelapan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:17 WITA

Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:11 WITA

Sinergitas Polda,Binda Kalsel, ULM, dan PT. AGM Dukung Ketahanan Pangan di Bidang Peternakan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WITA

Gara-Gara Ogah Bayar Pajak, Enam Wajib Pajak Masuk Penjara Selama 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:26 WITA

Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:59 WITA

JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bansos Dinas Perkimtan Tanbu, Berikut Kesaksiannya

Berita Terbaru

OJK Melayani Pengaduan Masyarakat (foto:istimewa/bomindonesia)

Ekuin

OJK Terima 33.319 Pengaduan di Sektor Keuangan

Rabu, 8 Jan 2025 - 19:13 WITA