Duh! TPA Basirih Disanksi KLH Diduga Melanggar Pengelolaan Sampah

Duh! TPA Basirih Disanksi KLH Diduga Melanggar Pengelolaan Sampah

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih Banjarmasin (foto:bomindonesia)

Aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih Banjarmasin (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sejumlah kota besar di Indonesia mendapat sanksi dan teguran oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelanggaran pengelolaan sampah. Salah satunnya ada di Banjarmasin, TPA Basirih.

Dilansir detik.com, setidaknya KLH sudah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di
Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana
dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Pemimpin Iran Khamenei Khotbah Jumat Hormati Nasrallah, Pegang Senapan

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun
penjara dan denda Rp 3 M. Kemudian TPA ilegal di Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai sanksi administrasi yang didapat TPA Basirih itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki mengaku belum mengetahui atau menerima surat mengenai pelanggaran TPA itu. Ia berharap hal ini bisa segera ditangani dan dipelajari dengan baik. “Belum menerima surat, kita akan mempelajari,” katanya.

Baca Juga :  KPK Persilahkan Masyarakat Laporkan Pengadaan Coretax DJP

Marzuki juga berharap, jika terkait itu tidak berimbas pada penilaian Adipura. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (28/11/2024) lalu.

Kunjungan apakah terkait pelanggaran tersebut, namun kunjungan Menteri LH itu membuat pejabat Pemko Banjarmasin dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin terkejut dan tak sempat menyiapkan penyambutan. Hanif pun kemudian diajak keliling oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor dan Kadis LH Alive Yosfah.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Wali Kota Yamin Minta ASN Dinkes Aktif Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik
Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan
Pengerjaan Jalan di Sungai Gampa Selesai, Program TMMD di Banjarmasin Resmi Ditutup

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights