BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sejumlah kota besar di Indonesia mendapat sanksi dan teguran oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelanggaran pengelolaan sampah. Salah satunnya ada di Banjarmasin, TPA Basirih.
Dilansir detik.com, setidaknya KLH sudah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di
Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana
dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.
Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun
penjara dan denda Rp 3 M. Kemudian TPA ilegal di Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai sanksi administrasi yang didapat TPA Basirih itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki mengaku belum mengetahui atau menerima surat mengenai pelanggaran TPA itu. Ia berharap hal ini bisa segera ditangani dan dipelajari dengan baik. “Belum menerima surat, kita akan mempelajari,” katanya.
Marzuki juga berharap, jika terkait itu tidak berimbas pada penilaian Adipura. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (28/11/2024) lalu.
Kunjungan apakah terkait pelanggaran tersebut, namun kunjungan Menteri LH itu membuat pejabat Pemko Banjarmasin dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin terkejut dan tak sempat menyiapkan penyambutan. Hanif pun kemudian diajak keliling oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor dan Kadis LH Alive Yosfah.
Editor : Hamdani












