Duh! TPA Basirih Disanksi KLH Diduga Melanggar Pengelolaan Sampah

Duh! TPA Basirih Disanksi KLH Diduga Melanggar Pengelolaan Sampah

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih Banjarmasin (foto:bomindonesia)

Aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih Banjarmasin (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sejumlah kota besar di Indonesia mendapat sanksi dan teguran oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelanggaran pengelolaan sampah. Salah satunnya ada di Banjarmasin, TPA Basirih.

Dilansir detik.com, setidaknya KLH sudah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di
Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana
dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Polri tak Antikritik, Propam Periksa Polda Jateng Terkait Dugaan Intimidasi Band Sukatani

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun
penjara dan denda Rp 3 M. Kemudian TPA ilegal di Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai sanksi administrasi yang didapat TPA Basirih itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki mengaku belum mengetahui atau menerima surat mengenai pelanggaran TPA itu. Ia berharap hal ini bisa segera ditangani dan dipelajari dengan baik. “Belum menerima surat, kita akan mempelajari,” katanya.

Baca Juga :  Kampus Unukase Fasilitasi Rest Area Haul Guru Sekumpul ke-20

Marzuki juga berharap, jika terkait itu tidak berimbas pada penilaian Adipura. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (28/11/2024) lalu.

Kunjungan apakah terkait pelanggaran tersebut, namun kunjungan Menteri LH itu membuat pejabat Pemko Banjarmasin dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin terkejut dan tak sempat menyiapkan penyambutan. Hanif pun kemudian diajak keliling oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor dan Kadis LH Alive Yosfah.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:56 WITA

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights