BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kebersihan lingkungan menjadi fokus Pemerintahan Kota Banjarmasin. Upaya tersebut diharapkan sinergitas semua pihak termasuk pada pengawasan dan tindakan hukum pengaplikasian Perda persampahan di Kota Banjarmasin.
Menanggapi itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra berkomitmen mendukung apa yang telah dilokuskan Wali Kota Banjarmasin dan wakilnya.
Kata Hendra, persampahan di Banjarmasin memang harus mendapat perhatian bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satpol PP terus aktiv melalukan inventarisir titik rawan buang sampah sembarangan sesuai dengan Perda tahun 2011 nomer tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan, dan Pertamanan.
Perda ini mengatur kewajiban warga membuang sampah pada jam dan TPS yang ditentukan, serta menerapkan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan 3 bulan bagi pelanggar.
“Sudah banyak warga yang mendapatkan teguran dan sanksi atas pelanggaran perda tersebut. Pol PP juga aktif mensosialisasikan terkait perda persampahan ini dan melibatkan DLH,” katanya.
Hendra menegaskan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan bersih.
“Sejumlah 190 personel yang kita miliki siap mendukung upaya menjaga kebersihan dan persampahan ini. Itu juga sudah kita buktikan dalam menertibkan TPS liar yang tahun lalu saat darurat sampah,” tutupnya.
Penulis : Hamdani












