Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Kedua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin usai pembacaan putusan sela (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH menyatakan eksepsi ditolak karena perkara sudah masuk pada pokok materi. “Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa,” ujar Cahyono saat membacakan putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1/2025).

Putusan sela tersebut dibacakan untuk kedua terdakwa secara bergantian. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Damai Maria SH, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 20 saksi untuk sidang berikutnya. “Saksi yang kami hadirkan sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satunya mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan, serta beberapa tersangka lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Buah Durian Mampu Jaga Saluran Cerna Ibu Hamil

Saat ditanya terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, Damai menyebut bahwa nama tersebut tidak tercantum dalam BAP. “Belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Humayni SH, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi dari terdakwa,” katanya usai sidang.

Baca Juga :  Tembus Rp 1.042 Triliun Investasi di Ibu Kota Nusantara

Kasus Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Kalsel

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditangkap dalam OTT KPK pada 6 Oktober 2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, yaitu:Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, Pembangunan Samsat terpadu di KM 17, Kabupaten Banjar.

Selain kedua terdakwa, sejumlah nama lain telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Ahmad Solhan (mantan Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan
Dukung Program Asta Cita 2, Polda Kalsel Tebar 25 Ribu Bibit Ikan Air Tawar dan Tangani Stunting
Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara
Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso
JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bansos Dinas Perkimtan Tanbu, Berikut Kesaksiannya
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Empat Terdakwa Korupsi di BRI Unit Sengayam Kotabaru Divonis 4 Tahun Penjara
Tahun 2025, Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Pengurus SMSI Diminta Terus Kompak dan Solid

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:53 WITA

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:24 WITA

Dukung Program Asta Cita 2, Polda Kalsel Tebar 25 Ribu Bibit Ikan Air Tawar dan Tangani Stunting

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:17 WITA

Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:26 WITA

Belum Beres Kasus di Situbondo, Oknum DPRD Jatim Dilaporkan Dugaan Korupsi di Bondowoso

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:59 WITA

JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bansos Dinas Perkimtan Tanbu, Berikut Kesaksiannya

Berita Terbaru

Menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan (foto:istimewa/bomindonesia)

Bisnis

Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:37 WITA

Dukungan Pemerintah Dapat Menurunkan Tarif Harga Tiket Pesawat (foto:istimewa/bomindonesia)

Bisnis

Tarif Tiket Pesawat untuk Lebaran 2025, Diturunkan?

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:23 WITA