BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, yang berhasil mengungkap peredaran minyak goreng ilegal di wilayah Banjarmasin.
Ketua Umum FKPWK, Adv. H. Rachmat Fadillah, SH, didampingi Pembina H. Junaidi, menilai keberhasilan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di sektor pangan.“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda Kalsel yang telah mengungkap peredaran minyak goreng ilegal. Ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan,” ujar Adv. H. Rachmat Fadillah, SH, Selasa (25/3/2025)
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita 2.988 liter minyak goreng Minyakita ilegal yang tidak memenuhi standar takaran dan bukan berasal dari produsen resmi.
Selain itu, produk tersebut juga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Langkah Ditreskrimsus ini sangat penting dalam melindungi hak-hak konsumen.
Minyak goreng yang tidak sesuai standar dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan konsumen secara ekonomi,” kata H. Junaidi.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel terus menggencarkan sidak untuk memastikan peredaran bahan pokok di Kalimantan Selatan tetap aman dan sesuai ketentuan hukum.
FKPWK mendukung upaya ini dan berharap masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan ilegal. “Kami berharap Ditreskrimsus Polda Kalsel terus meningkatkan pengawasan.
Masyarakat juga perlu berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tutup mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang sudah purna tugas ini.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius