BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL bernama Kelasi Satu (Kls) Jumran di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, yang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan pelaku yang merupakan anggota aktif TNI AL.
“Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan juga masyarakat luas atas perbuatan anggota kami,” ujar Kadispenal.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka Jumran membunuh korban seorang diri di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. “Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, lalu mencekik hingga korban kehabisan napas,” ungkap Saji.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, diduga kuat motif pembunuhan adalah karena tersangka enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban usai melakukan dugaan pemerkosaan. “Maka yang menjadi dugaan motif tersangka adalah karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” bebernya.
Setelah rangkaian penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius
Sumber Berita: baritopost.co.id