Enggan Nikahi Usai Dugaan Perkosaan, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Dalam Mobil – bomindonesia.com

Enggan Nikahi Usai Dugaan Perkosaan, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Dalam Mobil

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL bernama Kelasi Satu (Kls) Jumran di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, yang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan pelaku yang merupakan anggota aktif TNI AL.

“Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan juga masyarakat luas atas perbuatan anggota kami,” ujar Kadispenal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka Jumran membunuh korban seorang diri di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. “Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, lalu mencekik hingga korban kehabisan napas,” ungkap Saji.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, diduga kuat motif pembunuhan adalah karena tersangka enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban usai melakukan dugaan pemerkosaan. “Maka yang menjadi dugaan motif tersangka adalah karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” bebernya.

Setelah rangkaian penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: baritopost.co.id

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Selesai Upacara, Tamu Wali Kota Dijamu Makanan Khas Banjar

Senin, 17 Agu 2026 - 19:35 WITA

(Mercurius)

Cermin

81 Tahun Merdeka, Masihkah Kepak Sayap Garuda Menaungi?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:53 WITA

Verified by MonsterInsights