Enggan Nikahi Usai Dugaan Perkosaan, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Dalam Mobil

Enggan Nikahi Usai Dugaan Perkosaan, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Dalam Mobil

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL bernama Kelasi Satu (Kls) Jumran di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, yang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan pelaku yang merupakan anggota aktif TNI AL.

“Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan juga masyarakat luas atas perbuatan anggota kami,” ujar Kadispenal.

Baca Juga :  Korban Pelecehan Siswa SMP Bertambah, Pelaku Terjerat Trauma Masa Kecil

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka Jumran membunuh korban seorang diri di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. “Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, lalu mencekik hingga korban kehabisan napas,” ungkap Saji.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, diduga kuat motif pembunuhan adalah karena tersangka enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban usai melakukan dugaan pemerkosaan. “Maka yang menjadi dugaan motif tersangka adalah karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” bebernya.

Baca Juga :  Satu Kampung Geger Suara Tembakan, Lima Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Birayang Surapati HST

Setelah rangkaian penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: baritopost.co.id

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil
Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:40 WITA

Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WITA

Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terbaru

Perkuat Kehumasan di Era Digital (foto:ilustrasi)

Halo Indonesia

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Verified by MonsterInsights