Enggan Nikahi Usai Dugaan Perkosaan, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Dalam Mobil

Enggan Nikahi Usai Dugaan Perkosaan, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Dalam Mobil

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL bernama Kelasi Satu (Kls) Jumran di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, yang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan pelaku yang merupakan anggota aktif TNI AL.

“Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan juga masyarakat luas atas perbuatan anggota kami,” ujar Kadispenal.

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka Jumran membunuh korban seorang diri di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. “Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, lalu mencekik hingga korban kehabisan napas,” ungkap Saji.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, diduga kuat motif pembunuhan adalah karena tersangka enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban usai melakukan dugaan pemerkosaan. “Maka yang menjadi dugaan motif tersangka adalah karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Tak Beri Ruang bagi Premanisme Berkedok Ormas

Setelah rangkaian penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: baritopost.co.id

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights