Enggan Nikahi Usai Dugaan Perkosaan, Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Dalam Mobil

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

Tersangka Jumran, oknum anggota TNI AL yang dihadirkan pada press release di Mako Lanal Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL bernama Kelasi Satu (Kls) Jumran di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta, yang menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan pelaku yang merupakan anggota aktif TNI AL.

“Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan juga masyarakat luas atas perbuatan anggota kami,” ujar Kadispenal.

Baca Juga :  Peringkat FIFA Timnas Indonesia Usai Kemenangan Vs Bahrain "Dirampok

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa tersangka Jumran membunuh korban seorang diri di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. “Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, lalu mencekik hingga korban kehabisan napas,” ungkap Saji.

Baca Juga :  Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, diduga kuat motif pembunuhan adalah karena tersangka enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban usai melakukan dugaan pemerkosaan. “Maka yang menjadi dugaan motif tersangka adalah karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” bebernya.

Setelah rangkaian penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: baritopost.co.id

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung
Temuan Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Gegerkan Pulang Pisau, Diduga Dibunuh Sang Barista

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:02 WITA

Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Suasana Bundaran Palangkaraya saat senja (Foto Mercy)

Artikel

Bundaran Besar Palangka Raya, Simbol Kota yang Selalu Hidup

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:22 WITA