BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II DPRD Murung Raya, Rabu (2/7/2025).
Menurut Kabik, RPJMD merupakan panduan penting pembangunan lima tahun ke depan yang harus dirancang matang dan berpihak kepada rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fraksi PDIP menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi instrumen perubahan sosial dan ekonomi. Setiap program pembangunan mesti mengedepankan kesejahteraan rakyat, pemerataan pembangunan, dan penguatan kedaulatan daerah,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga mengingatkan Pemkab Murung Raya untuk fokus pada lima isu prioritas. Pertama, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, terutama di wilayah pedesaan. Kedua, pemerataan infrastruktur dasar seperti jalan desa, listrik, dan air bersih.
Ketiga, penguatan kemandirian ekonomi lokal melalui UMKM, koperasi, dan pertanian rakyat. Keempat, perbaikan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kelima, pembangunan berwawasan lingkungan guna menjaga kelestarian sumber daya alam Murung Raya.
Kabik menambahkan, setiap program strategis RPJMD harus disertai indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dipantau secara periodik agar keberhasilan pembangunan bisa dievaluasi secara objektif.
“RPJMD ini jangan hanya jadi dokumen perencanaan formal, tapi benar-benar dijalankan dengan komitmen politik yang kuat, pengawasan anggaran yang ketat, serta partisipasi masyarakat yang aktif,” pungkasnya.
Penulis: Maya
Editor: Mercurius












