Giliran Kurir Sabu 1 Kg Divonis Jumping 12 Tahun Hakim PN Banjarmasin

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan (Foto : Ilustrasi sidang /istimewa/

Suasana Persidangan (Foto : Ilustrasi sidang /istimewa/

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Majelis hakim di PN Banjarmasin kembali memvonis jumping terdakwa kurir narkotika jenis sabu. Seperti Rabu (11/9/2024) kembali majelis hakim yang diketuai Suwandi SH memvonis kurir sabu Sugiannor lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba.

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Sugianoor alias Sugi selama 12 tahun dan subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan badan.

Baca Juga :  Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Baik jaksa maupun majelis hakim sama-sama menyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam surat dakwaan pertama (primair) JPU.

Atas vonis tersebut, nampak baik terdakwa maupun JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH dari Kejati Kalsel menyatakan pikir-pikir. Mengingatkan, putusan jumping yang diberikan majelis hakim PN Banjarmasin atas perkara sabu bukan kali ini saja.

Baca Juga :  700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

Dari beberapa sidang terdahulu, majelis hakim juga memberikan vonis jumping seperti pemilik 2 kg sabu dari tuntutan 15 tahun denda Rp2 miliar subsidiair 6 bulan, divonis menjadi 16 tahun penjara denda Rp2 miliar subsidiar 3 bulan kurungan.

Kemudian perkara pesta sabu yang digelar di Rutan Dit Tahti Polda Kalsel dimana jaksa hanya menuntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan akhirnya juga divonis lebih tinggi menjadi 6 tahun denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo
Kecelakaan di Kayutangi Renggut Nyawa Mahasiswi Uniska asal Kotabaru
Perlu Konsistensi dan Bijak Tangani Sampah, Ini Kata Atim
Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru
Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan
Rembug Banua Digelar, Tokoh LSM Kalsel Soroti Penegakan Hukum di Banjarbaru
Warga Tanjung Berkat Banjarmasin Buang Sabu ke Kolong Rumah saat Digerebek
Gerebek Rumah Seorang Buruh di Banjarmasin, Polisi Temukan Sabu-Sabu 3,18 Gram di Bawah Kolong

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:32 WITA

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:45 WITA

Kecelakaan di Kayutangi Renggut Nyawa Mahasiswi Uniska asal Kotabaru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:20 WITA

Perlu Konsistensi dan Bijak Tangani Sampah, Ini Kata Atim

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:07 WITA

Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:27 WITA

Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan

Berita Terbaru

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo (Foto Istimewa/ @informania/Bomindonesia)

Halo Indonesia

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Feb 2025 - 23:32 WITA

Bendera Palestina dan Israel Berkibar (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Internasional

Israel Bebaskan 183 Tahanan Palestina

Sabtu, 8 Feb 2025 - 21:29 WITA