Giliran Kurir Sabu 1 Kg Divonis Jumping 12 Tahun Hakim PN Banjarmasin

Giliran Kurir Sabu 1 Kg Divonis Jumping 12 Tahun Hakim PN Banjarmasin

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan (Foto : Ilustrasi sidang /istimewa/

Suasana Persidangan (Foto : Ilustrasi sidang /istimewa/

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Majelis hakim di PN Banjarmasin kembali memvonis jumping terdakwa kurir narkotika jenis sabu. Seperti Rabu (11/9/2024) kembali majelis hakim yang diketuai Suwandi SH memvonis kurir sabu Sugiannor lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba.

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Sugianoor alias Sugi selama 12 tahun dan subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan badan.

Baca Juga :  Viral Guru SMKN 3 Tanjabtim Diduga Dikeroyok Siswa, Ini Klarifikasi dan Langkah Penanganan

Baik jaksa maupun majelis hakim sama-sama menyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam surat dakwaan pertama (primair) JPU.

Atas vonis tersebut, nampak baik terdakwa maupun JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH dari Kejati Kalsel menyatakan pikir-pikir. Mengingatkan, putusan jumping yang diberikan majelis hakim PN Banjarmasin atas perkara sabu bukan kali ini saja.

Baca Juga :  Satu Korban Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Ditemukan di Jurang Gunung Bulusaraung

Dari beberapa sidang terdahulu, majelis hakim juga memberikan vonis jumping seperti pemilik 2 kg sabu dari tuntutan 15 tahun denda Rp2 miliar subsidiair 6 bulan, divonis menjadi 16 tahun penjara denda Rp2 miliar subsidiar 3 bulan kurungan.

Kemudian perkara pesta sabu yang digelar di Rutan Dit Tahti Polda Kalsel dimana jaksa hanya menuntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan akhirnya juga divonis lebih tinggi menjadi 6 tahun denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apatis Blues
Api Perang Narasi “Pesta Babi”
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir
Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:11 WITA

Apatis Blues

Senin, 25 Mei 2026 - 05:26 WITA

Api Perang Narasi “Pesta Babi”

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

TKP LAKA – Petugas dan relawan berada di lokasi kecelakaan yang melibatkan seorang pengayuh sepeda dengan truk tronton di Jalan Barito Hilir, dekat gerbang Pelabuhan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (10/6/2026) pagi. (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights