Hubungan Sesama Jenis Berujung Penjara, Video Intim Disebar karena Cemburu

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP M. Taufan Maulana saat memberikan keterangan terkait kasus video asusila sesama jenis, Selasa (17/6/2025). (foto: istimewa)

Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP M. Taufan Maulana saat memberikan keterangan terkait kasus video asusila sesama jenis, Selasa (17/6/2025). (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BATULICIN – Kepolisian Resor Tanah Bumbu (Polres Tanbu) berhasil mengamankan dua pria berinisial HK (26) dan AM (23), warga Tanah Bumbu, yang diduga sebagai pelaku penyebaran video porno sesama jenis yang sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP M. Taufan Maulana mengungkapkan, video asusila berdurasi satu menit tersebut awalnya tersebar melalui fitur Close Friend Instagram HK, sebelum akhirnya viral kembali di akun lain bernama @xino.nim pada akhir Mei 2025.

“Video itu direkam oleh HK saat keduanya melakukan hubungan intim di rumah HK, kemudian disebarkan karena emosi dan cemburu saat tahu AM punya pasangan perempuan,” terang AKP Taufan.

Hubungan antara HK dan AM bermula dari aplikasi pencari pasangan sesama jenis pada Maret 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan hingga terjadi aktivitas seksual yang direkam secara pribadi oleh HK menggunakan iPhone XR miliknya.

Namun pada Juni 2023, karena pengaruh alkohol dan perasaan dikhianati, HK menyebarkan video tersebut kepada lebih dari 60 orang di akun Instagram-nya. Peristiwa ini kemudian mencuat kembali setelah video yang sama diunggah ulang oleh akun lain pada 2025.

Baca Juga :  Aipda Robig Akhirnya Dipecat dari Polri

Kini, kedua tersangka diamankan dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Barang bukti yang kami amankan adalah satu unit ponsel iPhone XR merah dan video berdurasi satu menit yang berisi adegan asusila tersebut,” tegas Taufan.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Penulis*/Editor: Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights