BOMINDONESIA.COM, BATULICIN – Kepolisian Resor Tanah Bumbu (Polres Tanbu) berhasil mengamankan dua pria berinisial HK (26) dan AM (23), warga Tanah Bumbu, yang diduga sebagai pelaku penyebaran video porno sesama jenis yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP M. Taufan Maulana mengungkapkan, video asusila berdurasi satu menit tersebut awalnya tersebar melalui fitur Close Friend Instagram HK, sebelum akhirnya viral kembali di akun lain bernama @xino.nim pada akhir Mei 2025.
“Video itu direkam oleh HK saat keduanya melakukan hubungan intim di rumah HK, kemudian disebarkan karena emosi dan cemburu saat tahu AM punya pasangan perempuan,” terang AKP Taufan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hubungan antara HK dan AM bermula dari aplikasi pencari pasangan sesama jenis pada Maret 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan hingga terjadi aktivitas seksual yang direkam secara pribadi oleh HK menggunakan iPhone XR miliknya.
Namun pada Juni 2023, karena pengaruh alkohol dan perasaan dikhianati, HK menyebarkan video tersebut kepada lebih dari 60 orang di akun Instagram-nya. Peristiwa ini kemudian mencuat kembali setelah video yang sama diunggah ulang oleh akun lain pada 2025.
Kini, kedua tersangka diamankan dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
“Barang bukti yang kami amankan adalah satu unit ponsel iPhone XR merah dan video berdurasi satu menit yang berisi adegan asusila tersebut,” tegas Taufan.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
Penulis*/Editor: Mercurius