BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Upaya meminta keadilan atas kasus anak yang dibully temannya di SDIT Ukhuwah. Ternyata sudah melebar menyerang ke pribadi orang tua pelapor.
Hal tersebut disayangkan oleh kuasa hukum orang tua Pelapor. kasus bullying yang seharusnya bisa selesai dengan baik, senonoh melalar menyerang orang tua pelapor.
Ya benar saja, orang tua korban dugaan bullying atas nama drg Elvera Ayu Pertiwi M.A dilaporkan pihak kuasa hukum SDIT Ukhuwah, Dewa Krisna atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik yakni pengancaman secara verbal terhadap anak dibawah umur saat live di dalah satu media sosial, kemudian ia juga dituding menyebarkan informasi yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan ke Inspektorat Barito Kuala pada tanggal 14 Maret 2025, Karena Elvera bekerja di pemerintahan Kabupaten Barito Kuala, Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan RSUD H Abdul Aziz Marabahan.
Laporan tersebut pun diterima pihak pemkab Batola dan langsung mendapat tanggapan oleh Bupati Batola, Dr Bahrul Ilmi bersurat tanggal 26 Maret 2025.
Dalam surat itu, Bahrul Ilmi menyebut dengan tegas tidak ditemukan pelanggaran oleh Elvera seperti yang didakwakan oleh pihak pelapor yakni SDIT Ukhuwah.
Bukan tanpa alasan, Bahrul mengeluarkan rekomendasi itu atas pemeriksaan secara komprehensif terhadap barang bukti yang di serahkan oleh pihak pelapor yakni satu buah flashdisk.
Melalui serangkaian pemeriksaan itu lah, akhirnya keluar surat rekomendasi dari sang Bupati kepada Inspektorat agar menerbitkan surat keputusan bahwa tidak ditemukannya pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor dalam hal ini SDIT Ukhuwah.
Disisi lain, Kuasa hukum drg Elvera Ayu Pratiwi, M Ilham Fikri S.H, M.H sedang mempelajari surat tersebut, jika terdapat unsur pidana, pihaknya tak segan-segan untuk memproses upaya hukum lebih lanjut.
“Bukannya menyelesaikan masalah, ini malah memperlebar masalah lainnya, jadi kita pelajari terlebih dahulu ini,” singkatnya.
Editor : Hamdani