Kasus Penipuan Keuangan di Indonesia Makin Meningkat

Kasus Penipuan Keuangan di Indonesia Makin Meningkat

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjaman Online Sektor Keuangan Meningkat

Pinjaman Online Sektor Keuangan Meningkat

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis kasus penipuan keuangan di Indonesia yang semakin menjadi-jadi dan meningkat.

M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK menjelaskan, sampai 30 April 2025, total kerugian yang dilaporkan akibat aksi scam di Indonesia mencapai Rp2,1 triliun.

“Sepanjang Januari–April 2025, Satgas PASTI (tim bentukan OJK bertugas membasmi keuangan ilegal) menerima 2.323 pengaduan. Mayoritas soal pinjol ilegal (1.899 laporan), sisanya soal investasi bodong (424 laporan),” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama periode tersebut, Satgas berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi abal-abal. Selain itu, mereka juga minta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk blokir 2.422 nomor kontak penagih pinjol.

Baca Juga :  JD Sports Ekspansi ke Kalimantan dengan Gerai Perdana di Banjarmasin

OJK bersama lembaga lain dan pelaku industri membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) buat nangani laporan-laporan ini. “Hasilnya, ada 105.202 laporan masuk, dengan 172.624 rekening dilaporkan terlibat,” jelasnya.

Dari jumlah itu, 42.504 rekening sudah diblokir. Tapi sayangnya, dari total kerugian Rp2,1 triliun, baru Rp138,9 miliar dana yang bisa dibekukan. “Kerugian ini serius dan IASC terus memperkuat diri buat tangani kasus-kasus ke depan,” tambah Ismail.

Baca Juga :  Diharapkan Cadangan Devisa Tetap Terjaga

Tak hanya itu, OJK juga bertindak tegas ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) nakal. Ada 55 peringatan tertulis untuk 49 PUJK dan 23 sanksi denda untuk 22 PUJK selama empat bulan terakhir.

Bahkan, 93 PUJK sudah ganti rugi ke konsumen dengan total lebih dari Rp17,6 miliar dan 3.281 Dollar AS.

OJK juga menyasar iklan-iklan PUJK yang menyesatkan. Dua denda dan dua peringatan udah dijatuhkan, dan beberapa iklan diminta untuk dihapus. “Kami pastikan PUJK harus patuhi aturan dan tidak merugikan konsumen,” tutup Ismail.

bomindonesia

Penulis : Kontributor

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Kinerja Tetap Solid di Tengah Tantangan, Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26% di 1Q26
BSN Posisi Pertama Perbankan Syariah untuk Penyaluran KPR FLPP di Kalsel
Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil
Amerika Serikat Tekan Irak, Blokir Pengiriman Dolar
Asing Jor-joran Keluar dari Pasar Saham Indonesia
Tak Bertumpu ke Sisa Anggaran Lebih APBN di BI hingga Himbara

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:35 WITA

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kinerja Tetap Solid di Tengah Tantangan, Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26% di 1Q26

Jumat, 24 April 2026 - 18:29 WITA

BSN Posisi Pertama Perbankan Syariah untuk Penyaluran KPR FLPP di Kalsel

Kamis, 23 April 2026 - 10:28 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil

Berita Terbaru

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Padang Arafah Makkah

Serambi

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Verified by MonsterInsights