Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Periode September-Desember 2024

Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Periode September-Desember 2024

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 23:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Banjarmasin Indah Laila, SH MH saat memimpin pemusnahaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Foto Istimewa/Bomindonesia)

Kajari Banjarmasin Indah Laila, SH MH saat memimpin pemusnahaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (9/12/2024) kembali memusnahkan barang bukti hasilkejahatan periode September hingga Desember 2024. Barbuk yang dimusnahkan hasil dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barbuk dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila, SH MH didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH.MH.

Kajari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas Purnama Putra SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 211 perkara periode bulan September hingga Desember 2024. Dengan rincian, sabu-sabu 47,02 gram, Inex / Xtc 1.214 butir, zenith / Karisoprodol 20.682 butir, Ganja 1 gram, obat – obatan daftar G 300 pcs. Kemudian, miras 45 botol, kosmetik 949 pot, jamu 5.099 sachet, handphone 164 buah.

Selanjutnya, sajam 25 bilah serta pupuk 857 karung. Dijelaskan untuk barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen. Sedangkan, barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar dan barang bukti HP, timbangan, senjata tajam, senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gurinda dan palu.

Baca Juga :  JKPI VI di Banjarmasin Siap Manjakan Tamu Luar Daerah Dengan Budaya Banjar

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” ujar Dimas.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjarmasin Berhasil Juara Umum POPDA Kalsel, Pemko Siapkan Bonus
Sembelih 10 Hewan Kurban, Uniska Bagikan Ribuan Potong Daging Sapi
Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
Wali Kota Yamin Minta ASN Dinkes Aktif Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:12 WITA

Banjarmasin Berhasil Juara Umum POPDA Kalsel, Pemko Siapkan Bonus

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:05 WITA

Sembelih 10 Hewan Kurban, Uniska Bagikan Ribuan Potong Daging Sapi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights