BOMINDONESIA.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp24,7 miliar ini disinyalir merugikan negara hingga Rp8 miliar lebih akibat ketidaksesuaian pekerjaan fisik.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman), H (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada), BEP (pelaksana lapangan/subkontraktor), serta AS dan HJ (pengawas lapangan tanpa kontrak), dan satu tersangka lainnya turut terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa pekerjaan dalam proyek tersebut berlangsung hanya selama 59 hari kalender, namun tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam addendum kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado mengungkap adanya ketidaksesuaian dari segi kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, hingga nilai pekerjaan,” ujar Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, dalam konferensi pers.
Selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48. Berdasarkan hasil penyelidikan, pekerjaan yang dilakukan oleh para tersangka tidak mencerminkan pelaksanaan sesuai aturan dan kontrak yang telah disepakati.
Enam tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2025 mendatang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan lemahnya pengawasan proyek infrastruktur, terutama di sektor vital seperti bandara. Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan.
Sumber : narasikalbar