Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman, Negara Rugi Rp8 Miliar

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

High Attorney of West Kalimantan (Foto : Google)

High Attorney of West Kalimantan (Foto : Google)

BOMINDONESIA.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp24,7 miliar ini disinyalir merugikan negara hingga Rp8 miliar lebih akibat ketidaksesuaian pekerjaan fisik.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman), H (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada), BEP (pelaksana lapangan/subkontraktor), serta AS dan HJ (pengawas lapangan tanpa kontrak), dan satu tersangka lainnya turut terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa pekerjaan dalam proyek tersebut berlangsung hanya selama 59 hari kalender, namun tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam addendum kontrak.

“Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado mengungkap adanya ketidaksesuaian dari segi kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, hingga nilai pekerjaan,” ujar Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, dalam konferensi pers.

Selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48. Berdasarkan hasil penyelidikan, pekerjaan yang dilakukan oleh para tersangka tidak mencerminkan pelaksanaan sesuai aturan dan kontrak yang telah disepakati.

Baca Juga :  Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

Enam tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2025 mendatang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan lemahnya pengawasan proyek infrastruktur, terutama di sektor vital seperti bandara. Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan.

Sumber : narasikalbar

bomindonesia

Berita Terkait

Patroli Gabungan Sapu PETI di Sungai Kapuas: Ultimatum Tegas Penegak Hukum di Sanggau Kalbar 2025
Gerakan Wisata Bersih: Transformasi Hijau Kalbar Menuju Pariwisata Berkelanjutan dan Generasi Emas 2045
LuarKampus dari Kota Pontianak Raih Best of The Best NextDev Startup 2025
Viral ! Pelaku Pembunuhan Sadis di Kapuas Hulu, Tewas Dihakimi Massa
Telkomsel Dukung Pemerintah Sukseskan Perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang dan Pontianak, Pastikan Jaringan Broadband dan Layanan Berkualitas
Pesona Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Singkawang
Daya Tarik Wisata Kalbar pada Perayaan Imlek dan Cap Go Meh
Panen Raya 140 Hektar di Desa Kuala Mandor Kubu Raya Kalbar

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:17 WITA

Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman, Negara Rugi Rp8 Miliar

Senin, 16 Juni 2025 - 12:48 WITA

Patroli Gabungan Sapu PETI di Sungai Kapuas: Ultimatum Tegas Penegak Hukum di Sanggau Kalbar 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:27 WITA

Gerakan Wisata Bersih: Transformasi Hijau Kalbar Menuju Pariwisata Berkelanjutan dan Generasi Emas 2045

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:27 WITA

LuarKampus dari Kota Pontianak Raih Best of The Best NextDev Startup 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:46 WITA

Viral ! Pelaku Pembunuhan Sadis di Kapuas Hulu, Tewas Dihakimi Massa

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights