KPK Sita Barang Bukti di OTT Bea Cukai

KPK Sita Barang Bukti di OTT Bea Cukai

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK RI Perlihatkan Barang Bukt

KPK RI Perlihatkan Barang Bukt

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang digelar Rabu, 4 Februari 2026. Barang bukti itu dalam pengusutan dugaan korupsi importasi barang yang masuk ke Indonesia.

“Tindak pidana ini dengan total Rp 40,5 miliar,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Barang bukti yang disita yaitu uang tunai rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai USD 182.900, uang tunai SG$ 1,48 juta, uang tunai JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,5 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep mengatakan semua barang bukti itu disita dari kediaman mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pihak dari perusahaan kargo PT Blueray, dan lokasi lainnya. “Karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” kata Asep.

Dengan demikian, hanya lima tersangka yang kini telah ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan dugaan dugaan importasi barang ini bermula saat Orlando, Sisprian, serta pihak lainnya berkongkalikong dengan pihak PT Blueray untuk melakukan pengaturan perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Menurut Asep, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022. Dua kategori jalur ini untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.

Dalam pengaturannya, pegawai di Bea Cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjuti perintah itu dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Asep.

Baca Juga :  Diduga Cacat Hukum, Walhi Kalsel Minta Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Dihentikan

Atas pengondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Asep mengatakan bahwa terjadi pertemuan antara PT Blueray dengan pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan secara rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di DJBC.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan pihak pemberi yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers
Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir
Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:56 WITA

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WITA

Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights