Kuasa Hukum Terdakwa Kredit Investasi di BRI Cabang Batola Surati Kejagung, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

Kuasa Hukum Terdakwa Kredit Investasi di BRI Cabang Batola Surati Kejagung, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.M Nizar Tanjung bersama tim saat foto bersama usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan ( Foto Istimewa)

H.M Nizar Tanjung bersama tim saat foto bersama usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan ( Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi di BRI Cabang Pembantu Batola, Marabahan, resmi melayangkan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Surat permohonan yang ditandatangani tiga advokat senior, yakni Dr. H.M. Nizar Tanjung, SH., MHCIL, Dr. H. Abdul Hakim, SH., MH., Mikom., MAP., serta Rustam Effendy, SH., MH., menyoroti penanganan perkara Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah, SE.

Menurut Nizar Tanjung, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak ada satu pun saksi, termasuk ahli, yang menyebut keterlibatan Noor Ifansyah dalam perbuatan melawan hukum maupun merugikan keuangan negara. Bahkan, terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan tindak korupsi di BRI Cabang Marabahan Batola.

Yang menjadi sorotan utama, kata Nizar, adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian Rp5,97 miliar. Mereka adalah H. Samidi, Fitrian Noor, M. Haris Budiman, dan M. Kurniawan Ramadhan.

“Fakta persidangan melalui keterangan saksi notaris di bawah sumpah menyatakan bahwa akad kredit keempat nasabah itu berbeda hari dan tanggal, sehingga tidak bisa dihitung secara global. Masing-masing memiliki tanggung jawab yang terpisah. Kalau mereka tidak dihadirkan, bagaimana hukum bisa dikenakan kepada orang lain?” ujar Nizar.

Pengacara yang selalu tampil nyentrik ini juga menegaskan, para nasabah tersebut seharusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima langsung kucuran dana kredit. Namun, hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.

Baca Juga :  Banjarmasin Finalisasi Revisi RDTR dan KLHS untuk Dua Kawasan Strategis

“Berdasarkan fakta persidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan. Sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” ungkap Nizar yang juga Ketua DPD DePA-RI Kalsel (Dewan Perherakan Advokat Republik Indonesia).

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta Jaksa Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna dimintai keterangan terkait alasan tidak diprosesnya keempat nasabah penerima kredit.

Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus di BRI Cabang Marabahan Batola hingga menyeret Noor Ifansyah.

“Permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang hingga kini masih menjalani proses persidangan,” tegas Nizar.

*/ Editor :Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights