MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur!

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur!

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Penganiaya Dini hingga Tewas (Foto Istimewa)

Tampang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Penganiaya Dini hingga Tewas (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.

Hakim membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.”Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti,” demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Baca Juga :  Tergugat Oknum Mantan Kacab BSI Kembali tak Hadir, Penggugat: Kita Lanjut Terus hingga Ada Pengakuan dan Pembuktian

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights