Meninggal Dunia Sebelum Sempat Wukuf di Arafah, Biaya Badal Haji Ditanggung Pemerintah

Meninggal Dunia Sebelum Sempat Wukuf di Arafah, Biaya Badal Haji Ditanggung Pemerintah

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling utama, merupakan puncak ibadah haji yang dilakukan dengan berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling utama, merupakan puncak ibadah haji yang dilakukan dengan berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

BOMINDONESIA.COM, MAKKAH – Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin mengatakan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk membadalkan haji jamaah yang wafat.

“Bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ucapnya.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama RI menyiapkan skema badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah atau sebelum pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Jamaah yang berhak mendapatkan badal haji antara lain adalah mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, di Madinah, atau di Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.

Untuk pelaksanaannya, PPIH melakukan pendataan terhadap jamaah yang membutuhkan badal haji. Setelah itu, PPIH juga akan menetapkan petugas yang memenuhi syarat untuk membadalkan, yakni yang telah berhaji sebelumnya.

“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jadwal Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M

Petugas yang membadalkan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah yang meninggal. Setelah selesai, mereka akan diberikan sertifikat badal haji yang akan disampaikan kepada keluarga jamaah.

Terkait hak petugas, pemerintah memberikan imbalan sebesar 2.500 riyal, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.

Ia memastikan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk seluruh jamaah, termasuk yang wafat, tetap mendapatkan haknya dalam ibadah haji.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini
Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah
Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Tim Kesehatan Pantau Jemaah Haji Indonesia, Pastikan Sehat dan Stabil
Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau
63 Kloter Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Haji Muhidin Berangkatkan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin
Puasa Senin-Kamis, Ini Keistimewaannya

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:16 WITA

Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza

Selasa, 28 April 2026 - 12:07 WITA

Tim Kesehatan Pantau Jemaah Haji Indonesia, Pastikan Sehat dan Stabil

Minggu, 26 April 2026 - 23:46 WITA

Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau

Berita Terbaru

Kampus dan Pendidikan

Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Santai Meriahkan Ulang tahun ke-45 UNISKA

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:08 WITA

Reses Anggota DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir di Dapil Banjarmasin Barat

Rupa

Terungkap Pelayanan Puskesmas Lambat di Reses Saut Samosir

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:32 WITA

Verified by MonsterInsights