Meninggal Dunia Sebelum Sempat Wukuf di Arafah, Biaya Badal Haji Ditanggung Pemerintah

BOMINDONESIA.COM, MAKKAH – Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin mengatakan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk membadalkan haji jamaah yang wafat.
“Bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ucapnya.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama RI menyiapkan skema badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah atau sebelum pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Jamaah yang berhak mendapatkan badal haji antara lain adalah mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, di Madinah, atau di Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.
Untuk pelaksanaannya, PPIH melakukan pendataan terhadap jamaah yang membutuhkan badal haji. Setelah itu, PPIH juga akan menetapkan petugas yang memenuhi syarat untuk membadalkan, yakni yang telah berhaji sebelumnya.
“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan,” tambahnya.
Petugas yang membadalkan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah yang meninggal. Setelah selesai, mereka akan diberikan sertifikat badal haji yang akan disampaikan kepada keluarga jamaah.
Terkait hak petugas, pemerintah memberikan imbalan sebesar 2.500 riyal, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.
Ia memastikan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk seluruh jamaah, termasuk yang wafat, tetap mendapatkan haknya dalam ibadah haji.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now