BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberantas lebih dari 1.000 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Januari-Maret 2025. Meski demikian, OJK mengingatkan pinjol ilegal bisa bermunculan setiap saat. Agar masyarakat tidak menjadi korban, pastikan memilih layanan pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol legal per April 2025.
Satgas PASTI mengumumkan berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 209 penawaran investasi ilegal pada triwulan pertama tersebut.
Sebagian daftar pinjol ilegal bisa dilihat di link website berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebagian besar di antaranya adalah pinjaman online.
“Dari total tersebut 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK 2025.