BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Lantaran cemburu, seorang pria berinisial AIS (24) nekat menganiaya M Yusuf (21) menggunakan senjata tajam jenis gunting.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (17/3/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Jalan Adhyaksa, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Korban yang merupakan warga Jalan Danau Terateb RT 02, Kelurahan Pandulangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menderita luka di bagian leher dan harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
Berdasarkan informasi, kejadian bermula saat korban tengah membonceng seorang perempuan menggunakan sepeda motor. Ternyata, perempuan tersebut adalah pacar dari pelaku. Melihat pacarnya dibonceng pria lain, pelaku yang saat itu sedang melintas langsung emosi.
Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban dan menghujamkan gunting ke leher bagian kanan Yusuf. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun pelaku mengejarnya hingga akhirnya dilerai oleh warga.
Pelaku kemudian membuang gunting yang digunakan untuk menyerang korban di lokasi kejadian dan melarikan diri. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu sempat geger dan keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi. Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hafiz Satria Arianda, Jumat (9/5/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Masjid Jami, Gang Adil, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.
“Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Ia ditangkap pada Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Hafiz. Kini, AIS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius