Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami isteri Arafah dan Achmad Rusiah saat mendengarkan vonis majelis hakim (Foto Istimewa)

Pasangan suami isteri Arafah dan Achmad Rusiah saat mendengarkan vonis majelis hakim (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sepasang suami istri asal Kelayan B, Kota Banjarmasin, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi usai terjerat kasus narkoba.

Arafah dan Achmad Rusian, dua terdakwa yang dikenal sebagai residivis, divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/7).

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi, SH, MH bersama dua hakim anggota, pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Tidak hanya hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan pasangan tersebut melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa Masrita SH yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman serupa.

Baca Juga :  Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan menerimanya, sehingga perkara ini dinyatakan inkrah.

Diketahui, kasus bermula setelah keduanya menerima paket sabu-sabu seberat 20 gram. Beberapa hari setelahnya, keduanya hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli. Namun sebelum transaksi berlangsung, aparat yang telah mengintai mereka lebih dulu meringkus keduanya.

Kini barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram berikut Arafah dan Achmad Rusian telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Editor/Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights