Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami isteri Arafah dan Achmad Rusiah saat mendengarkan vonis majelis hakim (Foto Istimewa)

Pasangan suami isteri Arafah dan Achmad Rusiah saat mendengarkan vonis majelis hakim (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sepasang suami istri asal Kelayan B, Kota Banjarmasin, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi usai terjerat kasus narkoba.

Arafah dan Achmad Rusian, dua terdakwa yang dikenal sebagai residivis, divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/7).

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi, SH, MH bersama dua hakim anggota, pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Tidak hanya hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan pasangan tersebut melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa Masrita SH yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman serupa.

Baca Juga :  Digerebek dengan 8,9 Gram Sabu, Pasutri di Banjarmasin Dipastikan Lebaran di Penjara!

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan menerimanya, sehingga perkara ini dinyatakan inkrah.

Diketahui, kasus bermula setelah keduanya menerima paket sabu-sabu seberat 20 gram. Beberapa hari setelahnya, keduanya hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli. Namun sebelum transaksi berlangsung, aparat yang telah mengintai mereka lebih dulu meringkus keduanya.

Kini barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram berikut Arafah dan Achmad Rusian telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Editor/Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights