Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Kalau Tidak Izin Usaha Terancam Dicabut

Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Kalau Tidak Izin Usaha Terancam Dicabut

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 16:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku usaha di Banjarmasin wajib melaporkan Kegiatan penanaman modal (LKPM) secara periodik. Jika tidak, ancaman teguran hingga pencabutan izin usaha akan ditegakkan pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin, Ari Yani, menyampaikan, kewajiban pelaku usaha itu berlaku menyeluruh baik usaha kecil apalagi besar.

Kewajiban LKPM itu sesuai dengan undang undang no 25/2007 dan PP, pelaku usaha mempunyai kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara periodik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya, untuk pelaku usaha skala menengah hingga besar, ini masuk periode triwulan l Januari sampai Maret.

Baca Juga :  Selamat! Anang Baritopost Terpilih Jadi Ketua SMSI Kalsel Periode 2025-2029

“Sekarang ini berjalan, untuk pelaku usaha skala menengah dan besar masuk diperiode pelaporan triwulan I ini (januari – Maret),” ucapnya.

Ari Yani melanjutkan, LKPM itu sendiri bertujuan untuk memastikan data investasi dapat tercatat secara akurat, agar kebijakan strategis yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran.

Bila lambat, dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, namun bila cepat pemerintah mudah untuk memetakan peluang dan kendala di daerah.

“Pentingnya LKPM dilakukan, karena dari itu kita bisa memetakan peluang investasi di Banjarmasin. Kalau lambat ya terkendala dalam kebijakan,” bebernya.

Baca Juga :  Pelamar Perumda Pasar Baru Tiga Orang

Ari melanjutkan, Tahun ini saja, pihaknya pun mendapat target realisasi investasi senilai 3,8 Triliun. Demi mencapai itu, pihaknya pun melakukan upaya sosialisasi dan jemput bola agar LKPM dilakukan sesuai yang diharapkan.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pendampingan di kantornya.

“LKPM ini bisa dilakukan sendiri melalui OSS, namun kami juga melayani pendampingan di kantor, disini ada dua pegawai yang melayani dan tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin
Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan
Pemuda Banjarmasin Dituntut Kreatif dan Jangan Hanya Jadi Pelengkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:06 WITA

Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:06 WITA

Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:54 WITA

Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights