Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Kalau Tidak Izin Usaha Terancam Dicabut

Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Kalau Tidak Izin Usaha Terancam Dicabut

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 16:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku usaha di Banjarmasin wajib melaporkan Kegiatan penanaman modal (LKPM) secara periodik. Jika tidak, ancaman teguran hingga pencabutan izin usaha akan ditegakkan pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin, Ari Yani, menyampaikan, kewajiban pelaku usaha itu berlaku menyeluruh baik usaha kecil apalagi besar.

Kewajiban LKPM itu sesuai dengan undang undang no 25/2007 dan PP, pelaku usaha mempunyai kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara periodik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya, untuk pelaku usaha skala menengah hingga besar, ini masuk periode triwulan l Januari sampai Maret.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Buka Lowongan Direksi dan Pengawas Perumda Pasar Baiman

“Sekarang ini berjalan, untuk pelaku usaha skala menengah dan besar masuk diperiode pelaporan triwulan I ini (januari – Maret),” ucapnya.

Ari Yani melanjutkan, LKPM itu sendiri bertujuan untuk memastikan data investasi dapat tercatat secara akurat, agar kebijakan strategis yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran.

Bila lambat, dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, namun bila cepat pemerintah mudah untuk memetakan peluang dan kendala di daerah.

“Pentingnya LKPM dilakukan, karena dari itu kita bisa memetakan peluang investasi di Banjarmasin. Kalau lambat ya terkendala dalam kebijakan,” bebernya.

Baca Juga :  Zulbadi Resmi Pimpin PAM Bandarmasih bersama Riana dan Irwan, Ini Pesan Wali Kota?

Ari melanjutkan, Tahun ini saja, pihaknya pun mendapat target realisasi investasi senilai 3,8 Triliun. Demi mencapai itu, pihaknya pun melakukan upaya sosialisasi dan jemput bola agar LKPM dilakukan sesuai yang diharapkan.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pendampingan di kantornya.

“LKPM ini bisa dilakukan sendiri melalui OSS, namun kami juga melayani pendampingan di kantor, disini ada dua pegawai yang melayani dan tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Wali Kota Yamin Minta ASN Dinkes Aktif Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik
Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan
Pengerjaan Jalan di Sungai Gampa Selesai, Program TMMD di Banjarmasin Resmi Ditutup
Puluhan Motoris Kelotok Wisata Diberi Seragam ‘Kapten’ Oleh Wali Kota
Harga Pipa Naik 50%, PT PAM Bandarmasih Ambil Langkah Refocusing

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:38 WITA

Wali Kota Yamin Minta ASN Dinkes Aktif Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WITA

Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights