Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM, Kalau Tidak Izin Usaha Terancam Dicabut

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku usaha di Banjarmasin wajib melaporkan Kegiatan penanaman modal (LKPM) secara periodik. Jika tidak, ancaman teguran hingga pencabutan izin usaha akan ditegakkan pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin, Ari Yani, menyampaikan, kewajiban pelaku usaha itu berlaku menyeluruh baik usaha kecil apalagi besar.
Kewajiban LKPM itu sesuai dengan undang undang no 25/2007 dan PP, pelaku usaha mempunyai kewajiban melaporkan kegiatan usahanya secara periodik.
Misalnya, untuk pelaku usaha skala menengah hingga besar, ini masuk periode triwulan l Januari sampai Maret.
“Sekarang ini berjalan, untuk pelaku usaha skala menengah dan besar masuk diperiode pelaporan triwulan I ini (januari – Maret),” ucapnya.
Ari Yani melanjutkan, LKPM itu sendiri bertujuan untuk memastikan data investasi dapat tercatat secara akurat, agar kebijakan strategis yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran.
Bila lambat, dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, namun bila cepat pemerintah mudah untuk memetakan peluang dan kendala di daerah.
“Pentingnya LKPM dilakukan, karena dari itu kita bisa memetakan peluang investasi di Banjarmasin. Kalau lambat ya terkendala dalam kebijakan,” bebernya.
Ari melanjutkan, Tahun ini saja, pihaknya pun mendapat target realisasi investasi senilai 3,8 Triliun. Demi mencapai itu, pihaknya pun melakukan upaya sosialisasi dan jemput bola agar LKPM dilakukan sesuai yang diharapkan.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pendampingan di kantornya.
“LKPM ini bisa dilakukan sendiri melalui OSS, namun kami juga melayani pendampingan di kantor, disini ada dua pegawai yang melayani dan tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now