BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura dalam penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini digelar di rumah jabatan Bupati Mura, Rabu (25/6/2025).
Penandatanganan ini menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi memastikan kebijakan dan aset daerah berjalan dalam koridor hukum. Kerja sama ini mencakup pendampingan, bantuan, hingga pertimbangan hukum yang diperlukan dalam menjaga keutuhan dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Bupati Mura, Perdie M. Yoseph.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari Mura dalam mendukung pembangunan daerah yang bersih, akuntabel, dan taat hukum. Ia berharap kerja sama ini mampu memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyatakan dukungan penuh terhadap nota kesepahaman tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi demi memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan dan tanpa hambatan.
“Dengan sinergi yang harmonis ini, kita optimistis pelayanan publik bisa berjalan lebih transparan dan jauh dari praktik-praktik yang merugikan negara,” tegas Kajati.
Penandatanganan MoU ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat.
Penulis: Maya
Editor: Mercurius