BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura menggelar rapat penting terkait penataan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, Selasa (24/6/2025), di ruang rapat pleno DPRD Mura.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah itu dihadiri langsung Bupati Mura Heriyus, jajaran Kepala Perangkat Daerah, dan sejumlah anggota legislatif lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Heriyus mengungkapkan pentingnya kebijakan daerah menyikapi dampak dari penataan tenaga non-ASN secara nasional. “Banyak layanan di sektor pendidikan dan kesehatan yang terganggu akibat kekurangan tenaga setelah mereka yang masa kontraknya di bawah dua tahun dirumahkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjawab permasalahan ini, Pemkab Mura akan segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Perbup ini akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan kembali tenaga kontrak melalui sistem outsourcing secara legal dan efisien.
Heriyus menambahkan, keberadaan Perbup PJLP sangat vital untuk menghindari kekosongan regulasi serta menjamin proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan efisiensi anggaran.
Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah. “Saya sepakat Perbup PJLP segera disusun. Kita butuh regulasi yang kuat dan jelas agar daerah bisa bergerak cepat,” ujarnya.
Ketua DPRD Rumiadi juga menyoroti pentingnya memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing yang akan diterapkan, serta perlunya pengawasan ketat agar pelayanan publik tetap berkualitas.
Penulis : Maya/Diskominfo
Editor : Mercurius