BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dilatar belakangi ingin terus bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam penegakkan hukum, Rahmad Fadilah setelah pensiun dari kepolisian, melanjutkan profesinya sebagai Advokat.
Selama lebih dari tiga dekade pengabdiannya di institusi Polri, peraih Satya Lencana Kesetiaan 32 Tahun ini telah menjalani berbagai penugasan. Mulai dari satuan reserse hingga penyidik kejahatan finansial dan cyber crime.
Berbagai pendidikan dan pelatihan serta penghargaan pun telah dijalani. Sehingga menjadikan pemegang Sertifikasi Kompetensi Penyidik ini menjadi salah satu perwira yang mumpuni dalam bidangnya.
Pria yang terakhir menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini memilih menjadi Advokat karena ingin mengabdikan diri sebagai penegak hukum bagi pencari keadilan.
Meski sebagai mantan polisi, Rahmad Fadilah sebagai Advokat tetap profesional melakukan pembelaan klien.
“Yang jelas ingin bisa bermanfaat untuk masyarakat sehingga ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum di Republik Indonesia khususnya di bidang ke pengacaraan ,”kata pria low profile yang juga menakhodai Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) dan menjabat sebagai ketua umum ini usai pengangkatan advokat DePA-RI di Hotel Tree Park, Rabu (18/9/2024) malam ini
Ketika ditanya bagaimana kondisi penegakkan hukum di Indonesia saat ini, Rahmad Fadillah menilai berjalan dengan baik.”Kalau menurut saya semakin ke sini semakin tambah baik karena dari pihak penegak hukumnya sendiri kan karena banyak kontrol dari masyarakat yang sifatnya keterbukaan, misal di dunia media sosial ini sekarang kan sudah sangat terbuka sehingga ada istilah no viral no justice ini sekarang banyak diterapkan oleh masyarakat,”papar Rahmad Fadillah.

“Intinya saya ingin bermanfaat untuk masyarakat melalui dunia advokat atau pengacaraan ini sehingga apa yang bisa kita laksanakan selama saya dinas akan berkenaan dengan dunia advokat ini,”pungkas pria asli Barabai ,Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalsel.
Diketahui Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , Dewan Pergerakan Advokat Repubik Indonesia (DePA-RI ) mengangkat sebanyak 12 orang Advokat baru yang diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menyuarakan kebenaran.
Ketua DePA-RI, TM. Luthfi Yazid dalam sambutannya mengatakan, meski dari segi usia organisasi advokat ini , umurnya masih pendek.”Namun antusiasme yang ingin bergabung sangat banyak, kita lihat saja saat pemutaran video mereka yang memberi testimoni para tokoh hukum, bahkan Ketua Umum Kadin hingga Mahfud MD dan juga profesor hukum di luar negeri “papar Lutfhfi Yazid didampingi Ketua DPP DePA-RI Kalsel,DR Nizar Tanjung.
Apa alasannya ? Karena tegas mantan asisten advokad legendaris (alm) Adnan Buyung Nasution itu , organisasi profesi ini memiliki legalitas dari Menkum HAM.”Kita tahu sendiri bagaimana jika sebuah organisasi tidak memiliki legalitas dari pemerintah” tegas nya
Advokat DePA-RI sambung nya mempunyai motto Justitia Omnibus yang artinya keadilan untuk semua (justice for all).
Karena itu Lutfi meminta kepada seluruh anggotanya agar mengedepankan layanan bantuan hukum untuk masyarakat secara sosial, khususnya warga yang membutuhkan. Selain itu Depari berusaha menepis anggapan bahwa advokat semata-mata hanya mencari uang”Jangan khawatir soal rejeki, rejeki tidak akan tertukar”pungkasnya
Penulis : Afdianoor
Editor : Mercurius