Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Tangkap Bendahara PT PLJ Tersangka Penggelapan dan TPPU di Sidoarjo

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel Tangkap Bendahara PT PLJ Tersangka Penggelapan dan TPPU di Sidoarjo

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang (Foto Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU –Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap EY, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ).

“Tersangka sudah dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis kemarin dan saat ini resmi ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Jumat (28/11/2025)

Frido menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada EY untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Karena itu, dilakukan pemanggilan ketiga dengan tindakan penjemputan paksa oleh penyidik.

Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Panggang Lestari Jaya, Diankorona Riadi, mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

Menurutnya, tindakan penjemputan paksa tersebut sesuai dengan hukum acara pidana, mengingat ada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Dari informasi yang kami terima, tersangka bahkan sempat ingin kabur ke Singapura.

Namun, Polda Kalsel telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi sejak 20 Januari 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Geledah Dinas Pendidikan, Ada Apa?

Diketahui EY merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya.

Wanita berusia 45 tahun itu dilaporkan perusahaan atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukan.

Bahkan, penyidik menemukan sejumlah kegiatan perusahaan dibuat fiktif, dengan nilai kerugian mencapai Rp900 juta.

Oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember 2024. Ia dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana, serta Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

*/Editor: Mercuriu

 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights