Perda Penyelenggaraan Mediasi di Banjarmasin, Fasilitas Rumah Damai Pertama di Kalimantan – bomindonesia.com

Perda Penyelenggaraan Mediasi di Banjarmasin, Fasilitas Rumah Damai Pertama di Kalimantan

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 10:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perda Penyelenggaraan Mediasi di Banjarmasin, Fasilitas Rumah Damai Pertama di Kalimantan

Pengesahahan Perda Penyelenggaraan Mediasi di Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Banjarmasin kembali catat sejarah setelah disahkannya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025).

Perda tersebut merupakan yang pertama di Kalimantan dan yang kedua di Indonesia dan sekaligus sebagai tanda kesuksesan 100 hari kerja Pemerintahan Yamin-Ananda.

Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin menyampaikan, Banjarmasin yang memiliki masyarakat yang heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini memang sangat tepat. Karena dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu bisa diselesaikan melalui mediasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.

Mediasi sendiri menurutnya tidak hanya pada persoalan persoalan perdata tetapi juga adalah persoalan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.

“Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” ujar Wali Kota Yamin.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi menambahkan Perda Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi.

Tidak hanya itu Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi dengan demikian tentu akan terwujud kondisi yang aman dan sejahtera.

“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.

Sekedar diketahui Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” tandasnya.

Apresiasi Perdapun disambut baik oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Sobandi, ia menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota Banjarmasin adalah berkesesuaian dengan kebijakan mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 dimana banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung tentu dengan adanya Perda ini membantu Penyelesaian sengketa di level bawah pasti menjadi lebih baik.

“Kami mengapresiasi, perda ini juga sudah sesuai dengan MA nomer 1 tahun 2016,” tuturnya.

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran
Karhutla Banjarmasin Capai 71 Kejadian, Penanganan Diperkuat dari Darat dan Udara
Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan
Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Tinjau Distribusi Air Bersih, Yamin Harap Warga Kuin Cerucuk Tak Lagi Kesulitan
Angka Kasus Kebakaran di Banjarmasin Menurun
Zuriat Sultan Suriansyah Tegaskan Dukungan Tata Makam Raja Banjar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:10 WITA

Karhutla Banjarmasin Capai 71 Kejadian, Penanganan Diperkuat dari Darat dan Udara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:42 WITA

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights