Perda Penyelenggaraan Mediasi di Banjarmasin, Fasilitas Rumah Damai Pertama di Kalimantan

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 10:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahahan Perda Penyelenggaraan Mediasi di Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

Pengesahahan Perda Penyelenggaraan Mediasi di Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Banjarmasin kembali catat sejarah setelah disahkannya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025).

Perda tersebut merupakan yang pertama di Kalimantan dan yang kedua di Indonesia dan sekaligus sebagai tanda kesuksesan 100 hari kerja Pemerintahan Yamin-Ananda.

Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin menyampaikan, Banjarmasin yang memiliki masyarakat yang heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini memang sangat tepat. Karena dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu bisa diselesaikan melalui mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.

Mediasi sendiri menurutnya tidak hanya pada persoalan persoalan perdata tetapi juga adalah persoalan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.

Baca Juga :  Tak Ingin Kehilangan Waktu 100 Hari Bangun Banjarmasin Melalui 9 Programnya

“Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” ujar Wali Kota Yamin.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi menambahkan Perda Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi.

Tidak hanya itu Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi dengan demikian tentu akan terwujud kondisi yang aman dan sejahtera.

“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.

Sekedar diketahui Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.

Baca Juga :  Kalsel Siaga Darurat Banjir, BPBD Catat Ada Enam Daerah Paling Terdampak

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” tandasnya.

Apresiasi Perdapun disambut baik oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Sobandi, ia menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota Banjarmasin adalah berkesesuaian dengan kebijakan mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 dimana banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung tentu dengan adanya Perda ini membantu Penyelesaian sengketa di level bawah pasti menjadi lebih baik.

“Kami mengapresiasi, perda ini juga sudah sesuai dengan MA nomer 1 tahun 2016,” tuturnya.

Editor : Hamdani

bomindonesia

Berita Terkait

Banjarmasin Finalisasi Revisi RDTR dan KLHS untuk Dua Kawasan Strategis
Disdik Banjarmasin Pastikan Pendidikan Karakter Terbangun Sejak Dini
Banjarmasin Dorong UMKM Pemuda yang Berdaya Saing
Muskerda Organda kalsel, Fokus Dukung keselamatan distribusi angkutan
Yamin Buka Pagelaran Budaya Manopeng Banyiur
Fakta Baru Ada Kesalahkaprahan Dugaan Kegiatan Fiktif di Diskopumker Banjarmasin
Mahasiswa Banjarmasin Soroti Revitalisasi Sungai Veteran
Banjarmasin Targetkan Juara Umum Pesoda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WITA

Banjarmasin Finalisasi Revisi RDTR dan KLHS untuk Dua Kawasan Strategis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WITA

Disdik Banjarmasin Pastikan Pendidikan Karakter Terbangun Sejak Dini

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:33 WITA

Banjarmasin Dorong UMKM Pemuda yang Berdaya Saing

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:47 WITA

Muskerda Organda kalsel, Fokus Dukung keselamatan distribusi angkutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:46 WITA

Yamin Buka Pagelaran Budaya Manopeng Banyiur

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights