BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Banjarmasin kembali catat sejarah setelah disahkannya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025).
Perda tersebut merupakan yang pertama di Kalimantan dan yang kedua di Indonesia dan sekaligus sebagai tanda kesuksesan 100 hari kerja Pemerintahan Yamin-Ananda.
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin menyampaikan, Banjarmasin yang memiliki masyarakat yang heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini memang sangat tepat. Karena dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu bisa diselesaikan melalui mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.
Mediasi sendiri menurutnya tidak hanya pada persoalan persoalan perdata tetapi juga adalah persoalan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.
“Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” ujar Wali Kota Yamin.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi menambahkan Perda Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi.
Tidak hanya itu Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi dengan demikian tentu akan terwujud kondisi yang aman dan sejahtera.
“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.
Sekedar diketahui Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.
“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” tandasnya.
Apresiasi Perdapun disambut baik oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Sobandi, ia menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota Banjarmasin adalah berkesesuaian dengan kebijakan mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 dimana banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung tentu dengan adanya Perda ini membantu Penyelesaian sengketa di level bawah pasti menjadi lebih baik.
“Kami mengapresiasi, perda ini juga sudah sesuai dengan MA nomer 1 tahun 2016,” tuturnya.
Editor : Hamdani