BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Memperjuangkan hak waris tanah keluarga sangat dianjurkan. Apalagi orang yang tidak berhak memiliki, justru menguasai hak waris tanah miliki keluarga tersebut.
Hal itu lah yang diungkap Hasanudin cucu dari Hj Nurmayati (Nenek) pemilik asli tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Kini Ia tengah bersengketa dengan sebuah perusahaan terkemuka berinisial PT AB yang diduga telah menguasai tanah tersebut.
Menurut Hasanudin, tanda tangan ibunya selaku salah satu ahli waris diduga dipalsukan, hingga berujung laporan ke polisi. ‘Memang kami sudah melaporkan ke polisi, dan terungkap lahan yang dijual oleh ‘ipar’ Syahruji dari orang tuanya palsu. Ya, dipolisi kita dapatkan ada pengakuan dugaan tanda tangan ibu saya dipalsukan,’ bebernya, Minggu (6/10/2024).
Hasanudin yang merasa dirugikan telah melakukan mediasi dengan pihak PT AB. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai. “Saya bertekad mengambil alih hak waris tanah kami, hingga gugatan di pengadilan,” tandas Hasanudin.
Tanah yang berlokasi di RT.12 Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, dengan panjang 225 meter, lebar muka 27 meter, dan lebar belakang 20 meter diduga dijual Syahruji menantu dari Hj. Nurmayati, pada Tahun 2021.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam lingkup keluarga. ‘Kami upayakan jalan damai dan mediasi, namun jika tidak tetap dalam proses hukum,’ imbuhnya.
Editor : Afdiannoor