Perjuangkan Hak Milik Ibunya, Hasanudin Cucu Ahli Waris Akan Gugat Penjualan Tanah Nenek

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasanudin Cucu dari Hj Nurmayati Pemilik Tanah Jalan Alalak Utara (foto:istimewa)

Hasanudin Cucu dari Hj Nurmayati Pemilik Tanah Jalan Alalak Utara (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Memperjuangkan hak waris tanah keluarga sangat dianjurkan. Apalagi orang yang tidak berhak memiliki, justru menguasai hak waris tanah miliki keluarga tersebut.

Hal itu lah yang diungkap Hasanudin cucu dari Hj Nurmayati (Nenek) pemilik asli tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Kini Ia tengah bersengketa dengan sebuah perusahaan terkemuka berinisial PT AB yang diduga telah menguasai tanah tersebut.

Menurut Hasanudin, tanda tangan ibunya selaku salah satu ahli waris diduga dipalsukan, hingga berujung laporan ke polisi. ‘Memang kami sudah melaporkan ke polisi, dan terungkap lahan yang dijual oleh ‘ipar’ Syahruji dari orang tuanya palsu. Ya, dipolisi kita dapatkan ada pengakuan dugaan tanda tangan ibu saya dipalsukan,’ bebernya, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga :  Korban yang Ceburkan Diri dari Jembatan Alalak Banjarmasin Ditemukan tak Jauh dari TKP

Hasanudin yang merasa dirugikan telah melakukan mediasi dengan pihak PT AB. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai. “Saya bertekad mengambil alih hak waris tanah kami, hingga gugatan di pengadilan,” tandas Hasanudin.

Baca Juga :  Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Tanah yang berlokasi di RT.12 Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, dengan panjang 225 meter, lebar muka 27 meter, dan lebar belakang 20 meter diduga dijual Syahruji menantu dari Hj. Nurmayati, pada Tahun 2021.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam lingkup keluarga. ‘Kami upayakan jalan damai dan mediasi, namun jika tidak tetap dalam proses hukum,’ imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo
Kecelakaan di Kayutangi Renggut Nyawa Mahasiswi Uniska asal Kotabaru
Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru
Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan
Rembug Banua Digelar, Tokoh LSM Kalsel Soroti Penegakan Hukum di Banjarbaru
Warga Tanjung Berkat Banjarmasin Buang Sabu ke Kolong Rumah saat Digerebek
Gerebek Rumah Seorang Buruh di Banjarmasin, Polisi Temukan Sabu-Sabu 3,18 Gram di Bawah Kolong
Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:32 WITA

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:45 WITA

Kecelakaan di Kayutangi Renggut Nyawa Mahasiswi Uniska asal Kotabaru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:07 WITA

Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:27 WITA

Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:55 WITA

Rembug Banua Digelar, Tokoh LSM Kalsel Soroti Penegakan Hukum di Banjarbaru

Berita Terbaru

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo (Foto Istimewa/ @informania/Bomindonesia)

Halo Indonesia

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Feb 2025 - 23:32 WITA

Bendera Palestina dan Israel Berkibar (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Internasional

Israel Bebaskan 183 Tahanan Palestina

Sabtu, 8 Feb 2025 - 21:29 WITA