PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Total Capai Rp47,18 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Total Capai Rp47,18 Triliun

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Total Capai Rp47,18 Triliun

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga 31 Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,02 triliun pada tahun 2026.

Baca Juga :  Tukang Cat di Tapin Ikuti Kompetensi Sertifikasi Tenaga Ahli Bersama Gatensi

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp43,45 miliar penerimaan hingga tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp61,91 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Baca Juga :  Produksi Industri Melambat, Inflasi Vietnam Meningkat

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Kinerja Tetap Solid di Tengah Tantangan, Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26% di 1Q26
BSN Posisi Pertama Perbankan Syariah untuk Penyaluran KPR FLPP di Kalsel
Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:35 WITA

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Berita Terbaru

TKP LAKA – Petugas dan relawan berada di lokasi kecelakaan yang melibatkan seorang pengayuh sepeda dengan truk tronton di Jalan Barito Hilir, dekat gerbang Pelabuhan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (10/6/2026) pagi. (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights