Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon: Masa Uang Negara Ditarik Paksa Dijadikan Alat Bukti

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak  termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang praperadilan antara pemohon tersangka korupsi kader sosial MS melawan Kejati Kalsel kembali bergulir di PN Banjarmasin, Rabu (25/9/2024).

Pada sidang lanjutan, dengan agenda replik, pemohon yang diwakili kuasa hukum Zainal Abdin SH MH dan rekan kembali mengingatkan kalau termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka diluar prosedur peraturan yang berlaku.

Menurut Zainal ada beberapa aturan yang sudah dilanggar pemohon yakni KUHP, Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Tata Kelola Administrasi Pidana Khusus Lembaga Kejaksaan.”Penyidik dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan KUHP sebagai asas hukumnya,” ujarnya pada sidang dengan agenda replik dihadapan hakim tunggal Suwandi SH MH.

Siapapun itu penyidiknya yang dipakai lanjut Zainal aturan di lembaga tersebut. Disini yakni lembaga kejaksaan RI, yaitu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :  Jelang Haul Guru Zuhdi ke-5, Polda Kalsel Terjunkan Ratusan Personel

Sementara diketahui saat panggilan, pemohon yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu hanya akan diperiksa sebagai saksi, namun hari itu juga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. “Kami menilai tindakan penyidik ini sudah melampaui kewenangan tidak berdasar KUHP dan Perja No 29 Tahun 2010,” cetusnya.

Apalagi dalam surat panggilan hanya mencantumkan pemeriksaan sebagai saksi bukan tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum diserahkan.

Dan perlu diingat juga, uang kerugian negara sebesar Rp300 juta yang mereka jadikan alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP dalam eksepsi mereka, dijelaskan BPKP bahwa uang tersebut sudah dikembalikan. “Disini masa uang negara ditarik dengan paksa lalu dijadikan alat barang bukti, kan aneh,” ucapnya Zainal lagi.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

Karenanya kepada majelis hakim pemohon tetap meminta agar permohonan praperadilan mereka dikabulkan. Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda duplik atau jawaban dari termohon.

Diketahui, praperadilan ini diajukan sebab pemohon merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel. Pemohon menyatakan penetapan tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum.

MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru
CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon
Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional
God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:59 WITA

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru

Senin, 19 Mei 2025 - 14:47 WITA

CKB Logistics Raih Penghargaan Asia-Pacific Stevie Awards atas Inisiatif Pengurangan Emisi Karbon

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:58 WITA

Konser God Bless Unplugged jadi Ajang Reuni Yandi Pratama dengan Para Musisi Nasional

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:15 WITA

God Bless dan Rhoma Irama, Satu Malam untuk Sejarah Musik Indonesia

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA