Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon: Masa Uang Negara Ditarik Paksa Dijadikan Alat Bukti

Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon: Masa Uang Negara Ditarik Paksa Dijadikan Alat Bukti

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak  termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

KUASA hukum Zainal Abdin SH MH saat menyerahkan salinan replik kepada pihak termohon setelah kepada hakim tunggal pada sidang tersebut (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang praperadilan antara pemohon tersangka korupsi kader sosial MS melawan Kejati Kalsel kembali bergulir di PN Banjarmasin, Rabu (25/9/2024).

Pada sidang lanjutan, dengan agenda replik, pemohon yang diwakili kuasa hukum Zainal Abdin SH MH dan rekan kembali mengingatkan kalau termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka diluar prosedur peraturan yang berlaku.

Menurut Zainal ada beberapa aturan yang sudah dilanggar pemohon yakni KUHP, Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Tata Kelola Administrasi Pidana Khusus Lembaga Kejaksaan.”Penyidik dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan KUHP sebagai asas hukumnya,” ujarnya pada sidang dengan agenda replik dihadapan hakim tunggal Suwandi SH MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapapun itu penyidiknya yang dipakai lanjut Zainal aturan di lembaga tersebut. Disini yakni lembaga kejaksaan RI, yaitu Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :  Viral Video Diduga 'Gangster' Bersajam Konvoi, Serang Ojol di Dekat SPBU Ukhuwah

Sementara diketahui saat panggilan, pemohon yang merupakan politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu hanya akan diperiksa sebagai saksi, namun hari itu juga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. “Kami menilai tindakan penyidik ini sudah melampaui kewenangan tidak berdasar KUHP dan Perja No 29 Tahun 2010,” cetusnya.

Apalagi dalam surat panggilan hanya mencantumkan pemeriksaan sebagai saksi bukan tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum diserahkan.

Dan perlu diingat juga, uang kerugian negara sebesar Rp300 juta yang mereka jadikan alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP dalam eksepsi mereka, dijelaskan BPKP bahwa uang tersebut sudah dikembalikan. “Disini masa uang negara ditarik dengan paksa lalu dijadikan alat barang bukti, kan aneh,” ucapnya Zainal lagi.

Baca Juga :  Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi

Karenanya kepada majelis hakim pemohon tetap meminta agar permohonan praperadilan mereka dikabulkan. Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda duplik atau jawaban dari termohon.

Diketahui, praperadilan ini diajukan sebab pemohon merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel. Pemohon menyatakan penetapan tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum.

MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:56 WITA

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights