Prof. Sutan Nasomal: “Mafia Tanah Harus Dibongkar, MA dan Kejagung Harus Turun Tangan!”

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG REDEB— Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan perusahaan tambang PT Berau Coal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (25/6/2025).

Dalam sidang lanjutan ini, tiga saksi kunci dihadirkan untuk membantah legalitas dokumen pembebasan lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan.

Tiga saksi tersebut—Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75)—merupakan tokoh masyarakat dan mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Mereka secara tegas menyatakan bahwa lahan yang disengketakan sejak awal telah digarap oleh masyarakat dan bukan merupakan wilayah konsesi PT Berau Coal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tahu betul tanah itu milik masyarakat. Kelompok tani sudah ada sejak tahun 2000, dan saya menjadi Ketua RT saat itu,” ujar Beddu di hadapan majelis hakim.

Kamaruddin, yang menjabat sebagai Ketua RT 9 periode 2001–2003, juga mengungkapkan hal serupa. “Tanah itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok taninya waktu itu adalah Samppara,” katanya.

Baca Juga :  Viral Video Gus Miftah Dinilai Olok-olok Bakul Es Teh, Netizen : Dalam 2 Jam Terkumpul 18 Juta Lebih

Kesaksian tersebut sekaligus membantah keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan perusahaan, termasuk surat garapan dan pembebasan lahan.

Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, bahkan menuding adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.

“Mereka menggunakan tanda tangan Ketua RT yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum. Kami curiga dokumen itu diduga dipalsukan,” duga Rafik.

Lebih lanjut, Rafik juga menyoroti adanya ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen perusahaan. “Klaim PT Berau Coal hanya sekitar 200 hektare, sementara lahan kelompok tani lebih dari 1.000 hektare. Jangan-jangan ada dugaan manipulasi data lagi,” tambahnya.

Desakan Pengawasan dari Pusat

Menanggapi perkembangan sidang ini, pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan langsung dalam mengawasi jalannya persidangan.

(Foto Istimewa)

Ia khawatir kasus ini menjadi ladang subur bagi mafia tanah dan makelar kasus.

“Ini bukan cuma soal tanah. Ini soal keadilan bagi masyarakat kecil. Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel, dan proses sidang diawasi langsung oleh pejabat tinggi MA dan Kejagung,” tegas Prof. Sutan dalam wawancara via telepon dari Jakarta yang disampaikan melalui rilis , Senin (30/5/2025)

Baca Juga :  Geger ! Perempuan Rampok Wanita Paruh Baya di Pemurus Dalam, Pukul Kepala dan Gasak Emas 30 Gram

Ia menambahkan bahwa praktik manipulasi dokumen demi kepentingan korporasi besar adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan prinsip keadilan sosial.

Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Ditundukkan oleh Modal

Di tempat terpisah, aktivis sekaligus tim kuasa hukum Poktan UBM, Yudhi Tubagus Naharuddin, juga menyuarakan pentingnya pengawasan dari lembaga tinggi hukum.

Iamenekankan agar keputusan majelis hakim tidak tunduk pada kekuatan modal.

“Praktik manipulasi untuk menguasai lahan rakyat adalah bentuk pelanggaran hak asasi. Negara tidak boleh absen dalam hal ini. Rakyat tidak boleh terus dirugikan atas nama investasi,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan. Sementara itu, masyarakat setempat terus menyuarakan harapan agar keadilan berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan dan uang.(tim).

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights