Prof. Sutan Nasomal: “Mafia Tanah Harus Dibongkar, MA dan Kejagung Harus Turun Tangan!”

Prof. Sutan Nasomal: “Mafia Tanah Harus Dibongkar, MA dan Kejagung Harus Turun Tangan!”

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG REDEB— Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan perusahaan tambang PT Berau Coal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (25/6/2025).

Dalam sidang lanjutan ini, tiga saksi kunci dihadirkan untuk membantah legalitas dokumen pembebasan lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan.

Tiga saksi tersebut—Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75)—merupakan tokoh masyarakat dan mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Mereka secara tegas menyatakan bahwa lahan yang disengketakan sejak awal telah digarap oleh masyarakat dan bukan merupakan wilayah konsesi PT Berau Coal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tahu betul tanah itu milik masyarakat. Kelompok tani sudah ada sejak tahun 2000, dan saya menjadi Ketua RT saat itu,” ujar Beddu di hadapan majelis hakim.

Kamaruddin, yang menjabat sebagai Ketua RT 9 periode 2001–2003, juga mengungkapkan hal serupa. “Tanah itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok taninya waktu itu adalah Samppara,” katanya.

Baca Juga :  Gardu Listrik Meledak, Ruang SPKT Mapolres Banjarbaru Ludes Terbakar

Kesaksian tersebut sekaligus membantah keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan perusahaan, termasuk surat garapan dan pembebasan lahan.

Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, bahkan menuding adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.

“Mereka menggunakan tanda tangan Ketua RT yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum. Kami curiga dokumen itu diduga dipalsukan,” duga Rafik.

Lebih lanjut, Rafik juga menyoroti adanya ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen perusahaan. “Klaim PT Berau Coal hanya sekitar 200 hektare, sementara lahan kelompok tani lebih dari 1.000 hektare. Jangan-jangan ada dugaan manipulasi data lagi,” tambahnya.

Desakan Pengawasan dari Pusat

Menanggapi perkembangan sidang ini, pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan langsung dalam mengawasi jalannya persidangan.

(Foto Istimewa)

Ia khawatir kasus ini menjadi ladang subur bagi mafia tanah dan makelar kasus.

“Ini bukan cuma soal tanah. Ini soal keadilan bagi masyarakat kecil. Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel, dan proses sidang diawasi langsung oleh pejabat tinggi MA dan Kejagung,” tegas Prof. Sutan dalam wawancara via telepon dari Jakarta yang disampaikan melalui rilis , Senin (30/5/2025)

Baca Juga :  Puluhan Rumah Hangus Dilalap Api di Pelambuan Banjarmasin, 25 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Ia menambahkan bahwa praktik manipulasi dokumen demi kepentingan korporasi besar adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan prinsip keadilan sosial.

Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Ditundukkan oleh Modal

Di tempat terpisah, aktivis sekaligus tim kuasa hukum Poktan UBM, Yudhi Tubagus Naharuddin, juga menyuarakan pentingnya pengawasan dari lembaga tinggi hukum.

Iamenekankan agar keputusan majelis hakim tidak tunduk pada kekuatan modal.

“Praktik manipulasi untuk menguasai lahan rakyat adalah bentuk pelanggaran hak asasi. Negara tidak boleh absen dalam hal ini. Rakyat tidak boleh terus dirugikan atas nama investasi,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan. Sementara itu, masyarakat setempat terus menyuarakan harapan agar keadilan berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan dan uang.(tim).

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WITA

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights