BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (25/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, kepala dinas, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rumiadi menjelaskan bahwa meskipun APBD 2025 telah ditetapkan sebelumnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan anggaran untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi di daerah.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat dan semangat mewujudkan Murung Raya yang lebih sejahtera, diperlukan penyesuaian APBD agar program prioritas bisa berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ahmad Maulana, menuturkan bahwa penyusunan KUPA-PPAS Perubahan bertujuan menyesuaikan arah pembangunan daerah agar lebih fokus dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini mempertajam prioritas pembangunan, memperhatikan potensi pendapatan asli daerah, serta pengalokasian dana untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan warga,” jelas Maulana.
Ia menambahkan, KUPA-PPAS juga menjadi langkah penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD murni 2025, terutama dalam pengaturan belanja dan pembiayaan kegiatan pembangunan agar tetap efisien dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dengan disahkannya perubahan tersebut, DPRD Murung Raya berharap seluruh program pembangunan daerah dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












