Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang Dihapus DJP

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Pajak Terus Ditingkatkan (foto:ist)

Pelayanan Pajak Terus Ditingkatkan (foto:ist)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Wajib pajak yang agak terlambat membayar pajak akibat terkendala mengakses Coretak DJP tidak perlu khawatir. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyebut, pokok penetapan keputusan dimana wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

“Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025,” ujarnya.

Menurutnya, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Dwi mengungkapkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.

Baca Juga :  1 April 2025, Bank Kalsel Buka Layanan untuk Pembayaran Pensiunan

“Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025,” katanya.

Ia memastikan, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT

Kemudian untuk Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31
Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Murung Raya Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Muara Untu

Selanjutnya, Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025,” tambahnya.

Selain itu, penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administrative secara jabatan,” imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk
Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik
APEKSI 2025 di Surabaya Juga Bahas Persoalan Sampah
Hajj Command Center dan Satu Haji Diluncurkan
Kemenag Imbau Jemaah Simpan Alamat Hotel dan Manfaatkan Waktu di Masjid Nabawi
Calon Haji Indonesia Mulai Berdatangan di Madinah
Libur Hari Buruh 1 Mei, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 untuk Semua Perjalanan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 01:43 WITA

Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:21 WITA

Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:16 WITA

Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:31 WITA

APEKSI 2025 di Surabaya Juga Bahas Persoalan Sampah

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:24 WITA

Hajj Command Center dan Satu Haji Diluncurkan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Ragam

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Senin, 12 Mei 2025 - 22:21 WITA