Sanksi dan Pengembalian Dana LPDP

Sanksi dan Pengembalian Dana LPDP Bagi Penerima Beasiswa

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, delapan penerima beasiswa atau awardee diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, penetapan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan setelah proses penelitian terhadap ratusan awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Pemeriksaan 600 Penerima Beasiswa LPDP

Sudarto menjelaskan, penelusuran terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial para awardee.

Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa LPDP diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman.

Baca Juga :  SDN Sungai Lulut 3 Memprihatinkan, Anggota DPRD Banjarmasin Tinjau Lokasi

Selain itu, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansinya.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Terkait sanksi, Sudarto menyatakan penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani setiap awardee.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda 114 Peserta Didik Tingkat SMP dan SMA, Al Mazaya Islamic School: Siswa Banyak Miliki Prestasi
Rencana Penerapan Sekolah Daring Dibatalkan
SDN Sungai Lulut 3 Memprihatinkan, Anggota DPRD Banjarmasin Tinjau Lokasi
Puasa Bantu Redakan Kecemasan dan Latih Kontrol Diri
Surat Edaran Bersama Pembelajaran Anak Sekolah di Ramadan-Lebaran 2026
Tinggal Selangkah, Kejari Banjarmasin Siap Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Server Disdik
Lawan Cyber Bullying Lewat Video Edukasi, Siswi SMK Negeri 3 Banjarmasin Raih Juara 2 Nasional PSY-EDUFEST 2026

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:26 WITA

Wisuda 114 Peserta Didik Tingkat SMP dan SMA, Al Mazaya Islamic School: Siswa Banyak Miliki Prestasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:45 WITA

Rencana Penerapan Sekolah Daring Dibatalkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:34 WITA

SDN Sungai Lulut 3 Memprihatinkan, Anggota DPRD Banjarmasin Tinjau Lokasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:29 WITA

Sanksi dan Pengembalian Dana LPDP Bagi Penerima Beasiswa

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:04 WITA

Puasa Bantu Redakan Kecemasan dan Latih Kontrol Diri

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights