Sanksi dan Pengembalian Dana LPDP Bagi Penerima Beasiswa – bomindonesia.com

Sanksi dan Pengembalian Dana LPDP Bagi Penerima Beasiswa

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, delapan penerima beasiswa atau awardee diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, penetapan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan setelah proses penelitian terhadap ratusan awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan 600 Penerima Beasiswa LPDP

Sudarto menjelaskan, penelusuran terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial para awardee.

Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa LPDP diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman.

Selain itu, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansinya.

“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Terkait sanksi, Sudarto menyatakan penerima beasiswa LPDP yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani setiap awardee.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
Siswa SMAN 12 Banjarmasin Raih Apresiasi NASA, FKPWK Bangga Prestasi Anak Banua
Wagub Kalsel Dukung Inovasi Wirausaha Baru, Launching dan Showcase Technopreneur Park Polteknik Hasnur
BRI BO Martapura Berikan Pembekalan Karier bagi Siswa SMK Kota Banjarbaru
Wisuda 114 Peserta Didik Tingkat SMP dan SMA, Al Mazaya Islamic School: Siswa Banyak Miliki Prestasi
Rencana Penerapan Sekolah Daring Dibatalkan
SDN Sungai Lulut 3 Memprihatinkan, Anggota DPRD Banjarmasin Tinjau Lokasi
Puasa Bantu Redakan Kecemasan dan Latih Kontrol Diri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:12 WITA

Siswa SMAN 12 Banjarmasin Raih Apresiasi NASA, FKPWK Bangga Prestasi Anak Banua

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Wagub Kalsel Dukung Inovasi Wirausaha Baru, Launching dan Showcase Technopreneur Park Polteknik Hasnur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:30 WITA

BRI BO Martapura Berikan Pembekalan Karier bagi Siswa SMK Kota Banjarbaru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:26 WITA

Wisuda 114 Peserta Didik Tingkat SMP dan SMA, Al Mazaya Islamic School: Siswa Banyak Miliki Prestasi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights