Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan patok larangan (Foto Istimewa)

Pemasangan patok larangan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan penguasaan kembali lahan pertambangan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tindakan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lapangan pada Kamis (22/1/2026).

Peninjauan lokasi dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penguasaan kembali lahan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Baca Juga :  Dina Maulidah Pimpin ICMI Perempuan Murung Raya Periode 2025–2030

Berdasarkan hasil verifikasi di posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan perusahaan tersebut. Di antaranya, pelanggaran perizinan berupa penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak 2017.

Selain itu, Satgas PKH juga menemukan indikasi aktivitas penambangan ilegal yang masih dilakukan hingga 15 Desember 2025, tanpa pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Dari sisi sanksi administratif, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, sebagaimana tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025.

Nilai denda tersebut dihitung dari ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi, dengan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck, excavator, dan alat berat lainnya, yang kini berada dalam pengawasan.

Baca Juga :  Heriyus Hadiri Pertemuan Dengan Gubernur dan Bupati se-DAS Barito

Juru Bicara Satgas PKH , Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

“Saat ini pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” ujar Barita.

Satgas PKH menegaskan penguasaan kembali kawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo
Dina Maulidah: FBIM Jadi Momentum Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal
Lepas Kontingen FBIM, Bupati Heriyus Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Dina Maulidah Dorong Program Gelari Pelangi Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Keluarga
352 Peserta Ikuti Rakerda TP-PKK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026
Perkuat Pengawasan Pemerintahan, DPRD Murung Raya Ikuti Bimtek di Jakarta
Hadir di Kuala Kapuas, Prodi Hukum UCB Jadi Pilihan Putra Daerah Melanjutkan Kuliah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27 WITA

Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WITA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WITA

Dina Maulidah: FBIM Jadi Momentum Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WITA

Lepas Kontingen FBIM, Bupati Heriyus Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WITA

Dina Maulidah Dorong Program Gelari Pelangi Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Keluarga

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights