BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Polemik sengketa tanah mencuat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 464 atas nama dr. Nanang Miftah Fajari, Sp.PD., yang diumumkan hilang di sekitar Rumah Sakit Nirwana, kini dipersoalkan keabsahannya.
Kuasa pemilik lahan, Agus Mahdi dan Anang Rosadi, menyebut SHM Nomor 464 tersebut identik dengan SHM Nomor 989 atas nama Sahlimin, yang telah terbit sejak 1982 di Kantor Agraria Kabupaten Banjar.
Anang menduga kuat SHM 464 merupakan sertifikat “asli tapi palsu” (aspal) hasil praktik mafia tanah.
“Kami menduga ada praktik mafia tanah yang sengaja memalsukan SHM Nomor 989 menjadi SHM 464.
Karena itu, kami mendorong agar proses hukum ditegakkan demi mengembalikan hak atas tanah kepada pemilik sah,” tegas Anang Rosadi saat meninjau lokasi yang diklaim sebagai SHM Nomor 464, yakni Klinik Nirwana Banjarbaru, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, kuasa hukum dr. Nanang Miftah Fajari, Sp.PD, Edi Sucipto, SH MH dilansir KBK News menegaskan bahwa lahan yang dimaksud dibeli kliennya secara sah sesuai aturan.
Ia menilai keberatan pihak lain bukanlah tanggung jawab kliennya.
“Klien kami membeli secara sah dan sesuai aturan hukum. Kalau ada yang mempermasalahkan, itu di luar pemahaman kami,” ujar Edi Sucipto, yang juga Ketua DPC PERADI Banjarmasin.
Penulis/ Editor:Mercurius












