Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Terdakwa Selli Terancam Hukuman Mati

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Terdakwa Selli Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Selli saat berkonsultasi dengan tim penasehat hukum usai mendengarkan dakwaan jaksa. (foto: Istimewa)

Muhammad Selli saat berkonsultasi dengan tim penasehat hukum usai mendengarkan dakwaan jaksa. (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Muhammad Selli, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/3/2026).

Didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Ali Murtado SH MH, oknum anggota polisi yang telah dipecat tersebut tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Syamsul Arifin SH MH.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polresta Banjarmasin.

Petugas berjaga mulai dari pintu masuk hingga ruang sidang Garuda tempat persidangan digelar. Sejumlah pengunjung selain wartawan juga dilarang mengambil dokumentasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama, maupun penyesuaian dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Baca Juga :  Wali Kota Tinjau SMAN 4, Titik Sekolah Yang Menjadi Penilaian Penting Untuk Adipura di Banjarmasin

Diketahui, Selli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Zahra Dilla yang jasadnya ditemukan di dalam gorong-gorong di depan STIHSA Banjarmasin.

Tersangka diamankan kurang dari 24 jam oleh personel Polres Banjarbaru dan dibawa ke Polresta Banjarmasin.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Motif pembunuhan diduga karena hubungan tersebut terancam terbongkar, sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa korban.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Karena sudah masuk pokok perkara, dan pasal yang dikenakan berlapis, maka akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan sedikitnya empat saksi serta satu saksi ahli forensik.

Baca Juga :  Kabel Semrawut di Banjarmasin Bakal Ditertibkan, Wali Kota Peringatkan Provide

Dalam dakwaan juga diungkap kronologi kejadian yang bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, saat korban dan tersangka bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban kemudian diajak naik ke mobil tersangka.

Setelah sempat singgah, keduanya menuju kawasan Gambut. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri tersangka.

Panik, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang ke gorong-gorong di kawasan STIHSA Sultan Adam Banjarmasin. Tersangka juga sempat mengambil barang-barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

*/Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras Banjar ‘Larang’, Siane Sarankan Ganti Beras Pamanukan yang sama ‘Karau’ dan Murah
Wali Kota Yamin Titip Pesan Kepada 407 PPPK yang sedang Menjalani Orientasi
Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar
Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut
RUPS Pam Bandarmasih Fokus Perkuat Layanan di Tengah Tekanan Ekonomi
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG
FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola
Bawa 9,5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama asal Sidoarjo Diciduk di Pelabuhan Trisakti

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:27 WITA

Beras Banjar ‘Larang’, Siane Sarankan Ganti Beras Pamanukan yang sama ‘Karau’ dan Murah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:17 WITA

Wali Kota Yamin Titip Pesan Kepada 407 PPPK yang sedang Menjalani Orientasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:45 WITA

RUPS Pam Bandarmasih Fokus Perkuat Layanan di Tengah Tekanan Ekonomi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:44 WITA

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Yamin Titip Pesan Kepada 407 PPPK yang sedang Menjalani Orientasi

Senin, 8 Jun 2026 - 19:17 WITA

Verified by MonsterInsights