Tak Terbukti Berencana, David Dipidana 15 Tahun atas Kematian Yayan

Tak Terbukti Berencana, David Dipidana 15 Tahun atas Kematian Yayan

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa David saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Terdakwa David saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Muhammad David Amrullah alias David akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam kasus pembunuhan terhadap Yayan Ranti alias Yayan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, Senin (1/12/2025), setelah majelis menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perkara ini memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Hakim menilai rangkaian kejadian lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan tanpa rencana sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Atas putusan tersebut, JPU Sendra—yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara—mengatakan masih pikir-pikir, sementara terdakwa langsung menyatakan menerima.

Peristiwa berawal 4 Juni 2025 di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Korban dan terdakwa terlibat cekcok setelah korban memukul motor David.

Insiden itu sempat dilerai saksi Gustrianto alias Anto.

Namun sebelum berpisah, David menutup pertikaian dengan ancaman, “Awas kalau ketemu aku.”

Enam hari kemudian, 10 Juni 2025, keduanya kembali bertemu secara tidak sengaja di lokasi yang sama. Situasi kembali memanas.

Baca Juga :  BREAKING NEWS-Kasus Temuan Mayat Perempuan di Got Sungai Andai Terungkap, Terduga Oknum Polisi Diamankan Kurang dari 24 Jam

Jaksa menyebut David mengejar korban sambil membawa pisau. Korban sempat kabur namun kembali berhadapan dengan terdakwa.

Dalam benturan singkat tersebut, David menusukkan pisau sebanyak dua kali, salah satunya mengenai leher dan menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat bersimpuh meminta maaf, namun David tetap meninggalkan lokasi.

Saksi Anto berusaha memberikan pertolongan, namun korban meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Penulis*/ Editor :  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights