Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan – bomindonesia.com

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan  saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (Foto Istimewa)

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan mencatatkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum kelautan dengan mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (22/4/2025), tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel bersama KP Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri, PSDKP Kabupaten Tanah Bumbu, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel berhasil mengamankan satu unit kapal KMN Mina Pangestu.

Kapal tersebut ditangkap di zona pengelolaan perikanan WPPNRI 713 pada titik koordinat 03º17.561S -116º38.648E, sekitar 12 mil laut dari timur laut Pulau Sebuku. Kapal diketahui menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang dan membawa sekitar 2,4 ton hasil tangkapan ikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menyampaikan bahwa satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, warga Rembang, Jawa Tengah. Sementara itu, 18 anak buah kapal lainnya berstatus saksi.

“Penangkapan ikan sah menurut hukum, namun penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang—terutama yang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond—merupakan pelanggaran serius,” tegas Kombes Pol Andi Adnan dalam konferensi pers di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025).

Apresiasi datang dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, yang menyebut bahwa penggunaan cantrang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal.

“Ini adalah bentuk keadilan bagi nelayan kita. Pengungkapan ini menjadi jawaban atas keresahan mereka,” ucap Rusdi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Dengan keberhasilan ini, Ditpolairud Polda Kalsel meraih peringkat pertama secara nasional dalam pengungkapan kasus destructive fishing, mengungguli Polda Kaltim di peringkat dua dan Polda Bangka Belitung di posisi tiga, dengan total 15 kasus yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini.

 

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

KONFERENSI PERS – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi jajaran Polda Kalteng menunjukkan barang bukti serta menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa & Hukum

4 Pembunuh Polisi dalam Tragedi Katingan Masih Diburu

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:45 WITA

Verified by MonsterInsights