Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan  saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (Foto Istimewa)

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan mencatatkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum kelautan dengan mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (22/4/2025), tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel bersama KP Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri, PSDKP Kabupaten Tanah Bumbu, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel berhasil mengamankan satu unit kapal KMN Mina Pangestu.

Kapal tersebut ditangkap di zona pengelolaan perikanan WPPNRI 713 pada titik koordinat 03º17.561S -116º38.648E, sekitar 12 mil laut dari timur laut Pulau Sebuku. Kapal diketahui menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang dan membawa sekitar 2,4 ton hasil tangkapan ikan.

Baca Juga :  Dikira Korban Lakalantas Pria di Murung Raya ternyata Korban Pembunuhan

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menyampaikan bahwa satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, warga Rembang, Jawa Tengah. Sementara itu, 18 anak buah kapal lainnya berstatus saksi.

“Penangkapan ikan sah menurut hukum, namun penggunaan alat tangkap ilegal seperti cantrang—terutama yang berdiameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond—merupakan pelanggaran serius,” tegas Kombes Pol Andi Adnan dalam konferensi pers di Pelabuhan Bawang Basirih, Jumat (25/4/2025).

Apresiasi datang dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, yang menyebut bahwa penggunaan cantrang selama ini menjadi keluhan utama nelayan lokal.

Baca Juga :  Ormas Razia Rumah Makan Padang Gegara Penjual Bukan Orang Minang, Ternyata Alasannya tak Terima Harga Murah

“Ini adalah bentuk keadilan bagi nelayan kita. Pengungkapan ini menjadi jawaban atas keresahan mereka,” ucap Rusdi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Dengan keberhasilan ini, Ditpolairud Polda Kalsel meraih peringkat pertama secara nasional dalam pengungkapan kasus destructive fishing, mengungguli Polda Kaltim di peringkat dua dan Polda Bangka Belitung di posisi tiga, dengan total 15 kasus yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini.

 

bomindonesia

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights