Tegakkan Hukum Pajak, DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Mendapatkan Surat dari Kantor Pajak untuk Memenuhi Kewajibannya

Wajib Pajak Mendapatkan Surat dari Kantor Pajak untuk Memenuhi Kewajibannya

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum perpajakan.

Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan total nilai ketetapan Rp17.564.298.776,- (tujuh belas miliar lima ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari angka ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522,- (lima miliar seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sedangkan KPP di Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebesar Rp12.456.328.254,- (dua belas miliar empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh empat rupiah).

Baca Juga :  Pasar Wadai Ramadan 1446 H di Banjarmasin Lebih Variatif, UMKM Lokal Diuntungkan

Lebih spesifik di wilayah Kalimantan Selatan, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai sebanyak 9, KPP Pratama Batulicin sebanyak 9, KPP Pratama Tanjung sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 Surat Paksa.

Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya menegakan hukum ini juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Residivis Kambuhan Diamankan saat Bawa Sajam di Kolonel Sugiono Banjarmasin

Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

“Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif

maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus
Cetak Tenaga Konstruksi Bersertifikasi, Gatensi Kalsel Teken MoU Dengan Politeknik Kotabaru
Terapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara Bertahap
BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru
Diharapkan Peluang Pasar UMKM Terbuka Lebar di Selandia Baru
Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Ke Rp 16.536 Per Dolar AS, Rupiah Menguat
Menteri UMKM Menangis di Sidang Toko Mama Khas Banjar: “Bina, Bukan Penjara!”

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:53 WITA

Cetak Tenaga Konstruksi Bersertifikasi, Gatensi Kalsel Teken MoU Dengan Politeknik Kotabaru

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:45 WITA

Terapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara Bertahap

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:49 WITA

BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:02 WITA

Diharapkan Peluang Pasar UMKM Terbuka Lebar di Selandia Baru

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Ahmad Humaidi (45), seorang pendulang intan, tewas tertimbun longsor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu sore. (foto Istimewa)

Kalsel

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Kalimantan Membangun

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:33 WITA