BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Di tengah upaya perampingan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah (BPR/S), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024. Regulasi ini mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bertransformasi menjadi BPR/S jika memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan Pasal 42 POJK 41/2024, LKM harus naik kelas menjadi BPR/S jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut: Wilayah Operasi: LKM yang telah beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota tempat kedudukannya.
Ekuitas dan Dana Pihak Ketiga:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LKM memiliki ekuitas minimal 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR/S. LKM menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan minimal 25 kali dari modal disetor minimum BPR/S dalam satu tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengisyaratkan bahwa tidak banyak LKM yang bisa memenuhi ketentuan ini, kecuali jika pemegang sahamnya memiliki modal yang kuat. “Paling mereka hanya bisa naik kelas jika lembaganya kuat atau pemegang sahamnya kuat, sehingga bisa saja mereka membeli BPR,” ujar Dian.
Ia juga menyebutkan akan berkonsultasi dengan Agusman, Kepala Eksekutif OJK yang mengawasi sektor LKM, terkait implementasi aturan ini. “Kalau memang aturan ini sesuai dengan regulasi kami, maka akan kami jalankan,” tambahnya.












