BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Tangan kanan terduga gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Dion alias Fito alias Tommy alias Faldi, hanya divonis dengan pidana nihil.
Putusan ini pun dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11/2025).
Dilansir dari wartabanjar.com sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berbagai uraian dan pertimbangan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya yang dipertimbangkan adalah bahwa KIF saat ini sudah berstatus terpidana mati dan vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim di PN Tanjung Karang pada Februari 2024 lalu.
Hal ini pula rupanya yang membuat Majelis Hakim PN Banjarmasin memutuskan pidana nihil untuk terdakwa KIF.
Pasalnya meskipun menyatakan terdakwa KIF bersalah, namun Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana nihil.
Pada amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa KIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana nihil,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.
Terdakwa KIF, yang saat itu didampingi tim penasihat hukumnya hanya terdiam dan tertunduk lesu.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir.
Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa KIF dijatuhi hukuman mati atas, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pengadilan tingkat terakhir atau hakim yang memeriksa peninjauan kembali, menjatuhkan putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (karena nebis in idem atau kedaluarsa).
Kemudian jika pidana penjara yang lebih ringan dan tidak lebih dari 20 tahun, serta yang terakhir apabila presiden mengabulkan grasi atau amnesti terpidana.
KIF sendiri divonis dengan hukuman mati di PN Tanjung Karang Lampung dan ditahan di Lapas Lampung, terkait dengan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
KIF pun dijemput oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kemudian penahanannya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Januari 2025.
Bukan tanpa alasan KIF dijemput hingga kemudian diproses hukum, karena dia terkait dengan Muhammad Zainuri yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Jalan Pramuka Banjarmasin dengan barang bukti 35 Kg sabu pada akhir 2023.
Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Selain menjalani proses hukuman, sang Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini pun dipecat dari institusi kepolisian.
*/ Editor : Mercurius












