Uang Gratifikasi untuk Kadis PUPR Kalsel Terungkap: Rp100 Juta hingga Rp500 Juta dari Kontraktor

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi yang dihadirkan KPK saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

Para saksi yang dihadirkan KPK saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan sejumlah pejabat lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (17/4).

Dalam sidang yang masih beragenda mendengarkan keterangan saksi, sejumlah pengusaha yang pernah mendapatkan proyek dari Bidang Cipta Karya mengungkap fakta mencengangkan. Mereka mengaku diminta menyerahkan uang kepada Kadis PUPR atau pejabat bawahannya setelah proyek rampung dikerjakan.

Salah satu saksi, Ristan Sitorus dari CV Riungan Jaya Abadi Jakarta, yang mengerjakan proyek kolam renang, mengaku diminta uang sebesar Rp500 juta oleh Aris Anova—bawahan dari terdakwa Yulianti Erlinah. Proyek tersebut sendiri bernilai miliaran rupiah, terdiri atas dua tahap: Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp9 miliar pada 2024.

“Aris Anova menghubungi saya dan menyampaikan bahwa pimpinan (Kadis PUPR) meminta uang Rp500 juta,” ungkap Ristan.

Permintaan itu datang secara mendadak pada Agustus 2024, tanpa ada komitmen tertulis sebelumnya. Namun, Ristan tetap menyerahkan uang tersebut karena disebut sebagai “instruksi pimpinan”. Penyerahan uang dilakukan di parkiran belakang Kantor Dinas Cipta Karya PUPR Banjarbaru.

Baca Juga :  Kalsel Ditarget 300.000 - 500.000 Hektare Cetak Sawah

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH, dengan anggota Arif dan Indra Mainantha tampak tak mudah percaya. “Lha kok bisa mau langsung kasih uang sebanyak itu tanpa ada perjanjian? Rp500 juta loh,” ujar Hakim Cahyono dengan nada heran.

Ristan menjawab bahwa tidak ada perjanjian awal, ia hanya ingin menjaga komunikasi dengan pejabat terkait. Namun, hakim tetap mempertanyakan logika pemberian uang sebesar itu tanpa jaminan apa pun.

Saksi lainnya, Prianto, Dirut PT Pelita Ambar Lestari yang mengerjakan proyek Depo Arsip tahun 2024, juga memberikan kesaksian serupa. Ia menyebut bahwa Aris Anova sempat meminta “pinjaman dana talangan” Rp200 juta, melalui anak Prianto yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Perkelahian Brutal di Basirih, Imi Kobra Bersimbah Darah dengan Puluhan Luka Senjata Tajam

“Saya bilang ke anak saya, kalau memang ada dananya ya kasih saja,” tutur Prianto di persidangan.

Menurut Jaksa KPK, Damei Maria Silaban, para terdakwa terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah pihak yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, baik secara langsung maupun melalui pinjaman nama perusahaan.

“Selain Ristan dan Prianto, hari ini kami juga menghadirkan saksi Khairiyah dan Aprianto. Penerimaan gratifikasi tidak hanya dari pelaksana proyek, tetapi juga dari pihak-pihak yang meminjam perusahaan untuk ikut tender,” kata Damei.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Jaksa menyebut, masih ada 30 orang saksi lagi yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan terhadap Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, H. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), serta Agustya Febry (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung
Temuan Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Gegerkan Pulang Pisau, Diduga Dibunuh Sang Barista

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:02 WITA

Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Suasana Bundaran Palangkaraya saat senja (Foto Mercy)

Artikel

Bundaran Besar Palangka Raya, Simbol Kota yang Selalu Hidup

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:22 WITA