Wajib Lapor LHKPN, Penasihat dan Utusan Khusus serta Staf Khusus Presiden

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta (foto:istimewa)

Gedung Merah Putih (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk wajib melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban ini merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Jabatan ini memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan. KPK menyatakan, Perpres tersebut juga menyebutkan hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Baca Juga :  Pj Bupati Murung Raya Finalisasi Capaian Kinerja untuk Evaluasi Triwulan I

Sementara itu, Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.  “Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :  Tak Pulang dari Berkebun, Benjo Ditemukan di Perut Piton

Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance. “Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Tangis Penyesalan di Persidangan: Ahmad Firdaus Cium Kaki Ayahnya Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru