Wajib Lapor LHKPN, Penasihat dan Utusan Khusus serta Staf Khusus Presiden

Wajib Lapor LHKPN, Penasihat dan Utusan Khusus serta Staf Khusus Presiden

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta (foto:istimewa)

Gedung Merah Putih (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk wajib melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban ini merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Jabatan ini memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan. KPK menyatakan, Perpres tersebut juga menyebutkan hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Sementara itu, Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.  “Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta IKN Dilanjutkan, Raja Juli: Tidak Perlu Ada Pertanyaan Lagi Soal Itu

Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance. “Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” imbuhnya.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights