BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden untuk wajib melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban ini merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.
Jabatan ini memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan. KPK menyatakan, Perpres tersebut juga menyebutkan hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Sementara itu, Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I. “Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, pada Kamis (24/10/2024).
Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance. “Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” imbuhnya.
Editor : Afdiannoor