Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Walhi Kalsel bersama Walhi Nasional dan 16 Walhi Daerah lain di Kejagung RI (Foto Istimewa/ walhikalsel.or.id)

Walhi Kalsel bersama Walhi Nasional dan 16 Walhi Daerah lain di Kejagung RI (Foto Istimewa/ walhikalsel.or.id)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN Walhi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut laporkan empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi sumber daya alam.

Laporan ini dilayangkan bersama dengan laporan 16 Eksekutif Daerah Walhi lainnya dan Eksekutif Nasional Walhi di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta pada Jum’at, (7/3/2025).

Perusahaan yang telah dilaporkan bersama ke Kejagung berjumlah 47 korporasi dengan total dugaan korupsi SDA mencapai 437 triliun rupiah.

Perusahaan yang dilaporkan ini bukan hanya diduga melakukan korupsi SDA, namun juga telah menuai banyak konflik agraria dan memicu konflik lainnya di masyarakat baik terhadap perusahaan maupun konflik horizontal.

Adapun empat perusahaan di Kalsel yang dilaporkan adalah perusahaan berbasis industri ekstraktif seperti tambang batubara dan perkebunan sawit skala besar yang telah banyak menuai kontroversi tentunya. Perusahaan ini berbasis di tiga daerah yaitu Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kotabaru.

Adapun empat perusahaan tersebut yaitu PT MSAM, PT PU, PT PBB dan PT MMI

Baca Juga :  Setelah Setahun, Penggelap Uang Calon Jemaah Umrah Disel

Dilansir dari situs walhikalsel.or.id, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan “Kami melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang yang kami duga terindikasi melakukan korupsi SDA.

Empat perusahaan ini hanya Sebagian kecil saja dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta petani lokal” tandasnya.

Industri ekstraktif di Kalsel tentunya telah banyak mengubah bentang alam hingga menyebabkan bencana ekologis semakin nyata dirasakan. Kerusakan sungai besar dan kecil, longsor, tanah bergerak, banjir yang kian parah adalah bagian dari dampak buruk industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan namun sedikit upaya pemulihan.

Deforestasi juga masih masif terjadi untuk melanggengkan industri ekstraktif ini, baik melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pertambangan batubara dan aktivitas ekspansi sawit di kawasan hutan dengan atau tanpa izin.

Baca Juga :  Shell Turunkan Harga BBM Jenis Tertentu

Praktik buruk tata kelola sumber daya alam ini juga berjalan beriringan dengan pola intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan serius yang kerap terjadi di wilayah perusahaan yang tinggi potensi konfliknya.

Dari carut marutnya tata kelola perizinan sumber daya alam ini, Walhi Kalsel juga menyatakan sikap dan mendesak agar pemerintah di antaranya:

Mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan

Mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat

Review dan Audit seluruh Perijinan industri ekstraktif; Tambang, Sawit, HTI, HPH secara Transparan dan dishare ke publik

Stop pemberian izin baru

Bentuk Badan/Lembaga/Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan, Agraria dan SDA.

Bentuk Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan.

Stop Solusi Energi Palsu, Wujudkan Energi Terbarukan Yang Ramah Lingkungan dan Berkeadilan.

Akui Wilayah Kelola Rakyat dan jalankan Ekonomi Nusantara yang berkeadilan dan Ramah Lingkungan

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita : walhikalsel.or.id

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Panggilan ‘Bu Teddy’ Trending! Bu Susi Japri Seskab, Desak Pemecatan Hasan Nasbi

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA