BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan hampir 3.000 layanan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024. Hingga awal 2025 ini, OJK menetapkan hanya ada 97 perusahaan pinjol legal yang mendapat izin operasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan sebanyak 2.930 pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi berhasil diberantas OJK dan Satgas Pasti sepanjang tahun 2025. “Mereka berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Frederica dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa.
Friderica menyebut sejak Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.231. “Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 15.162 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.069,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 11.389. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610, disusul investasi ilegal sebanyak 1.528.












