Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati – bomindonesia.com

Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mendengarkan keterangan saat mengikuti sidang sidang awal sebelum agenda penuntutan (Foto Istimewa)

Terdakwa mendengarkan keterangan saat mengikuti sidang sidang awal sebelum agenda penuntutan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perjalanan Amsyah Yadhi alias Yadi sebagai kurir narkoba berakhir di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati setelah ia tertangkap membawa 30 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

Jaksa menegaskan bahwa peran Yadi dalam jaringan narkoba sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman paling berat.”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Yadi ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Operasi ini dipimpin oleh AKBP Ade Harri dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan setelah mendapat informasi soal transaksi narkoba berskala besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Yadi tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hijau. Polisi langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 30 paket sabu dalam jumlah besar, 4.832 butir ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan, Yadi mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke pemesan. Namun, bagi hukum, perannya tetap fatal.

JPU menjerat Yadi dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, tuntutan hukuman mati menjadi tak terhindarkan.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, dengan bukti yang ada, peluang Yadi untuk lolos dari hukuman berat nyaris tak ada. Jalur yang ia pilih sebagai kurir narkoba kini berujung pada satu kepastian: hukuman mati menantinya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights