Jalur Maut Kurir Narkoba di Banjarmasin, 30 Kg Sabu Berujung Tuntutan Mati

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mendengarkan keterangan saat mengikuti sidang sidang awal sebelum agenda penuntutan (Foto Istimewa)

Terdakwa mendengarkan keterangan saat mengikuti sidang sidang awal sebelum agenda penuntutan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perjalanan Amsyah Yadhi alias Yadi sebagai kurir narkoba berakhir di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman mati setelah ia tertangkap membawa 30 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

Jaksa menegaskan bahwa peran Yadi dalam jaringan narkoba sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman paling berat.”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Yadi ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Operasi ini dipimpin oleh AKBP Ade Harri dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan setelah mendapat informasi soal transaksi narkoba berskala besar.

Baca Juga :  Rembug Banua Digelar, Tokoh LSM Kalsel Soroti Penegakan Hukum di Banjarbaru

Saat itu, Yadi tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hijau. Polisi langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 30 paket sabu dalam jumlah besar, 4.832 butir ekstasi, serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan, Yadi mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang tersebut ke pemesan. Namun, bagi hukum, perannya tetap fatal.

JPU menjerat Yadi dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, tuntutan hukuman mati menjadi tak terhindarkan.

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 15 Remaja, Diduga Siap Perang Sarung

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, dengan bukti yang ada, peluang Yadi untuk lolos dari hukuman berat nyaris tak ada. Jalur yang ia pilih sebagai kurir narkoba kini berujung pada satu kepastian: hukuman mati menantinya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia
YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:25 WITA

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Costum Ala Timur Tengah Warnai Bukber Astra Daihatsu Banjarbaru

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:32 WITA

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA