BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Niat membantu warganya untuk meluruskan sengketa lahan. Lurah di Banjarmasin justru apes dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin karena tuduhan menyalahgunakan jabatan.
Kasus ini pun akhirnya dilanjutkan BKD Kota Banjarmasin dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan mendalam.
Saat dikonfirmasi Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto membenarkan adanya laporan tersebut, pejabat lurah yang dimaksud adalah Lurah Pemurus Baru bernama Budi Ramadani.

Surat pengaduan itu telah diterima pihaknya belum lama tadi dan sekarang ini aduan sudah ditindaklanjuti dan akan dikoordinasikan kepada pihak Inspektorat, karena laporannya mengarah pelanggaran kode etik ASN.
“Kita akan koordinasi dengan Inspektorat untuk membentuk Tim Riksus (pemeriksaan khusus) untuk menindaklanjuti laporan ini,”.
“Jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah tentu akan ada sanksi akan diterima ASN yang bersangkutan,” tegasnya.
Seperti yang dilansir Koran Banjar, bahwa aduan itu disampaikan oleh pihak Yayasan Ukhuwah Banjarmasin, melalui kuasa hukumnya, Atma Jaya.
Ia menilai, bahwa lurah tidak perlu memfasilitasi mediasi warga soal tanah yang kini dijadikan pintu masuk SMA Ukhuwah Banjarmasin yang mengandalkan sporadik dari kelurahan.
Sementara, pihak Ukhuwah memiliki Surat Hak Milik (SHM) lahan tersebut. Ia menegaskan tindakan Lurah Pemurus Baru seakan memberi ruang kepada pihak yang tidak memiliki hak apapun untuk mempersoalkan tanah bersertifikat merupakan bagian dari potensi pelanggaran kode etik ASN dan indikasi dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.
“Ini dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Pemurus Baru, Budi Ramadani menyampaikan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti laporan warganya.
Proses mediasi yang sudah dilaksanakan itu juga melibatkan semua pihak dan tidak ada maksud lain. Karena ia tugas lurah melayani masyarakat. Warga meyakini bahwa yang dijadikan pintu SMA Ukhuwah itu dulunya adalah jalan warga.
Toh, hanya karena itu dirinya dilaporkan ke BKD dan dituduh menyalahgunakan jabatan itu kata Budi hak pihak ukhuwah. Namun ia yakin, bahwa kasus lahan ini hanya untuk meluruskan dan adanya jalan kekeluargaan.
“Ya kita hanya menindaklanjuti laporan warga, oleh sebab itu kita panggil mediasi dan dihadiri banyak pihak. Saya harap persoalan ini cepat selesai,” ucapnya.
Editor : Hamdani