Aturan Baru Purbaya Soal Impor Pakaian Bekas Ilegal

Aturan Baru Purbaya Soal Impor Pakaian Bekas Ilegal

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya

BOMINDONESIA.COM,  JAKARTA – Rencana pemerintah memperketat pemberantasan impor pakaian bekas ilegal kembali menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menerbitkan aturan baru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran pakaian bekas dari luar negeri yang terus masuk melalui jalur tidak resmi, meski larangan impor telah dituangkan dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Siapa pun yang selama ini memanfaatkan celah hukum untuk memasukkan barang-barang ilegal disebut akan menjadi target penindakan.

Purbaya belum membeberkan isi lengkap peraturan menteri keuangan yang akan dikeluarkannya, tetapi ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan memuat sanksi yang lebih keras. Pemerintah menyiapkan ancaman mulai dari denda besar, pemusnahan barang, hingga pencabutan izin impor untuk memberikan efek jera. Dalam arahannya kepada Bea Cukai pada 27 Oktober, Purbaya menegaskan bahwa pengawasan harus diperketat di seluruh pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil yang selama ini kerap menjadi titik masuk barang-barang ilegal. “Siapa yang menolak pemberantasan ini, saya tangkap duluan. Berarti dia pelakunya,” ujarnya.

Namun, rencana pengetatan ini memantik kritik dari para pengamat ekonomi. Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai bahwa aturan baru tak akan memberi dampak berarti apabila penegakan hukum terhadap aturan yang sudah ada masih lemah. Menurutnya, Permendag Nomor 40 Tahun 2022 sebenarnya sudah cukup kuat, tetapi praktik di lapangan menunjukkan banyaknya oknum yang masih bisa meloloskan pakaian bekas ke pasar domestik. “Kalau Permendag efektif, sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi pakaian bekas,” kata Andri kepada BBC News Indonesia.

Pendapat senada disampaikan Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, yang menilai masuknya barang ilegal tidak lepas dari lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menambahkan, situasi ekonomi Indonesia yang sedang rapuh juga menjadi pemicu meningkatnya minat masyarakat terhadap pakaian bekas impor. Penurunan daya beli membuat konsumen cenderung memilih produk yang lebih murah. Karena itu, menurut Rendy, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus menutup jalur impor ilegal, tetapi juga menguatkan daya beli lewat kebijakan stimulus ekonomi.

Baca Juga :  BSN Posisi Pertama Perbankan Syariah untuk Penyaluran KPR FLPP di Kalsel

Di tengah tarik-menarik kebijakan ini, para pedagang pakaian bekas merasa menjadi pihak yang paling terdampak. Yanuar, pedagang di Pasar Senen yang sudah berjualan sejak tahun 2000, mengaku khawatir usahanya akan mati jika aturan baru diberlakukan secara ketat. Ia menyadari bahwa dagangannya berasal dari jalur yang tidak sepenuhnya legal, tetapi kondisi ekonomi membuatnya sulit beralih ke produk baru. “Kalau pindah ke jualan baru, modalnya besar. Untuk satu bal bekas saja saya cuma butuh Rp5 juta dapat 300–500 potong,” ujarnya. Harga jual yang lebih murah—mulai dari Rp20.000 hingga Rp75.000—membuat dagangannya tetap diminati pembeli.

Fenomena thrifting memang memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen. Dosen FEB UGM, Eddy Junarsin, menjelaskan bahwa sebagian konsumen merasa produk lokal kurang kompetitif baik dari segi harga maupun kualitas. Ia mendorong pelaku industri pakaian dalam negeri untuk meningkatkan kualitas produk agar bisa bersaing dengan barang impor bekas. Menurut Eddy, banyak masyarakat membeli pakaian bekas karena kualitas bahan yang dianggap lebih baik dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Kekhawatiran berbeda datang dari industri tekstil. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi, mendukung penuh langkah Purbaya menerbitkan aturan baru. Ia menyebut bahwa banjirnya pakaian bekas impor telah merusak ekosistem industri tekstil nasional, menggerus permintaan produk lokal, dan menyebabkan produsen mengurangi kapasitas produksi. Dampaknya merembet ke berbagai sektor, mulai dari produsen kain hingga penjahit rumahan, yang kehilangan pesanan. “Ini mengancam lebih dari tiga juta tenaga kerja di sektor tekstil dan pakaian jadi,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar pakaian bekas tidak higienis dan bisa membawa bakteri maupun jamur yang membahayakan konsumen.

Baca Juga :  Pengguna QRIS TAP Bebas Biaya Transaksi

Menurut API, selain menghancurkan industri, peredaran pakaian bekas impor juga menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan ratusan miliar rupiah dari pajak dan bea masuk. Dengan kata lain, masalah ini bukan hanya soal persaingan usaha, tetapi juga kerugian negara dan risiko kesehatan masyarakat.

Dengan adanya rencana penerbitan aturan baru, pemerintah ingin menutup celah yang selama ini dimanfaatkan penyelundup. Namun, pelaksanaan kebijakan ini berhadapan dengan realitas ekonomi yang tidak mudah, terutama bagi pedagang kecil dan konsumen yang bergantung pada harga murah. Penertiban pakaian bekas impor kini berdiri di persimpangan: antara kebutuhan memperkuat industri nasional, menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan penerimaan negara, dan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat.

Pemerintah menyatakan bahwa pemberantasan impor pakaian bekas ilegal akan terus dilakukan, meski tantangan besar menghadang. Aturan baru yang sedang disiapkan Purbaya menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menata kembali industri tekstil serta mengembalikan kepercayaan pada produk lokal. Bagaimana implementasinya nanti, semua mata kini tertuju pada efektivitas penegakan hukum.

Sumber BBC News
Editor Sukmahid

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Kinerja Tetap Solid di Tengah Tantangan, Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26% di 1Q26
BSN Posisi Pertama Perbankan Syariah untuk Penyaluran KPR FLPP di Kalsel
Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:35 WITA

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights