Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Malioboro , Yogyakarta (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Kawasan Malioboro , Yogyakarta (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, YOGYAKARTA — Para perokok harus siap-siap terkena denda Rp7, 5 juta jika nekat merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Aturan tegas itu akan mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro pada tahun 2025 ini.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, pelanggar aturan larangan merokok ini akan dikenakan denda senilai Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan.

Sanksi tegas ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak dari paparan asap rokok, serta menjaga keasrian kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata yang nyaman, ” katanya, Rabu (15/1/2025).

Dia menuturkan, langkah tegas ini diambil setelah melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Tercatat, ada sekitar 4.000 pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 lalu. “Selama ini kami fokus edukasi, sosialisasi dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuang tanpa perlawanan,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, aturan KTR ini sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2017 silam. Namun, karena dinilai pelanggarannya masih tinggi, Pemkot Jogja akan mengambil langkah penegakan yustisi kepada pelaku wisata yang melanggar. “Penegakan hukum difokuskan bagi pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ekspor Limbah Sawit Dibatasi

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan diterapkannya sidang di tempat.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers
Dulu Mengejar Narasumber, Ditanya Wartawan Soal Motor Listrik Nanik S Deyang Malah Ngacir
Dinamika Politik Kian Sentral, SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:56 WITA

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WITA

Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights