Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta – bomindonesia.com

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

Kawasan Malioboro , Yogyakarta (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, YOGYAKARTA — Para perokok harus siap-siap terkena denda Rp7, 5 juta jika nekat merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Aturan tegas itu akan mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro pada tahun 2025 ini.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, pelanggar aturan larangan merokok ini akan dikenakan denda senilai Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan.

Sanksi tegas ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak dari paparan asap rokok, serta menjaga keasrian kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata yang nyaman, ” katanya, Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuturkan, langkah tegas ini diambil setelah melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Tercatat, ada sekitar 4.000 pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 lalu. “Selama ini kami fokus edukasi, sosialisasi dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuang tanpa perlawanan,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, aturan KTR ini sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2017 silam. Namun, karena dinilai pelanggarannya masih tinggi, Pemkot Jogja akan mengambil langkah penegakan yustisi kepada pelaku wisata yang melanggar. “Penegakan hukum difokuskan bagi pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan diterapkannya sidang di tempat.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
ORI Kalsel Himpun Tokoh Lintas Profesi, dari Pengusaha hingga Mantan Petinggi Kejati

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights